Berita Viral

Fakta Istri Disekap Suami Sampai Tewas di Palembang, Dulu Kenalan Ta'aruf Kini Ditelantarkan

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Sindi Purnama Sari (25) ditemukan dalam keadaan mengenaskan di rumah kontrakannya.

|
Editor: Lisna Ali
handover
Sosok Sindi Purnama Sari, Tewas Diduga Disekap Suami di Palembang, tak Diberi Makan dan Diancam. 

TRIBUNPALU.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Sindi Purnama Sari (25) ditemukan dalam keadaan mengenaskan di rumah kontrakannya di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati, Palembang

Ia diduga disekap suami sendiri, Wahyu Saputra (25), sejak awal 2024, yang menyebabkan tubuhnya semakin lemah dan kurus kering hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut keterangan keluarga, Sindi ditemukan dalam keadaan sangat memprihatinkan, dengan bau tak sedap dan rambut dipenuhi ribuan kutu.

1. Terendus Keluarga

Kakak kandung Sindi, Purwanto (32) mengatakan, permasalahan Sindi dan Wahyu Saputra baru diketahui keluarga pada bulan Februari 2024.

Saat itu kedua orang tua kangen kepada Sindi lantaran tidak kunjung datang.

Lantas mereka menyuruh Putra kakak kedua Sindi untuk menjemput.

"Aku jemput dia pak. Dari rumahnya tetapi saat itu suaminya tidak ikut ," ungkap Putra.

Lanjut Putra, sesampai di rumah Sindi ini bercerita tidak diberikan makan oleh sang suami.

Bahkan setiap masak dalam sehari Sindi diperintahkan suaminya hanya masak nasi 1 canting saja. 

Suaminya tak pernah menyisakan nasi untuk ia makan dan harus menahan lapar setiap hari.

"Jadi dari cerita Sindi, dia ini tidak diberikan makan. Dan jika masak di rumah hanya Masak nasi 1 canting dan hanya untuk suaminya saja," ungkap Putra seperti cerita Sindi. 

Mendengar hal tersebut, lanjut Putra, membuat keluarga kasihan dan menyuruh Sindi untuk tinggal dirumah.

"Tetapi Sindi sorenya langsung di jemput oleh sang suaminya. Kami pun tidak bisa berbuat banyak," katanya sambil Sindi mau diajak pulang. 

Berselang beberapa hari, pihak keluarga kembali jemput Sindi dan mengajak untuk tidur dirumah.

"Nah saat itu Sindi mau tidur dirumah. Kemudian setelah nginap di rumah 1 hari, kembali suaminya menjemput," katanya. 

Lalu kecurigaan keluarga semakin bertambah,  ketika Wahyu Saputra mengantarkan Sindi ke rumah pada Oktober 2024.

"Tubuhnya kelihatan mulai kurus, meskipun dia bercadar. Tapi WS hanya mampir sebentar dan langsung membawanya kembali," kata Purwanto.

2. Kontak Keluarga Diputus

Saat pulang, korban mengirim pesan singkat kepada keluarganya tentang Wahyu Saputra.

Sindi curhat ke kakak perempuannya mengungkapkan soal perangai sang suami dan meminta doa agar suaminya berubah untuk ke depannya.

Bahkan Sindi berjanji akan pulang ke rumah orang tuanya jika suaminya tidak berubah.

Diduga kesal dengan cerita korban ke keluarga membuat suaminya semakin kesal.

Sejak saat itu ia tak diizinkan keluar rumah dan nomor telepon keluarganya diblokir Wahyu Saputra

Diduga sejak Oktober 2024 terjadi penyekapan dan penelantaran terhadap korban.

"Kami menduga terlapor WS dendam dengan pesan-pesan adik kami," kata PR.

3. Ditemukan Mengenaskan

Lalu pada Selasa (27/1/2025) orangtua Sindi mendapatkan laporan tetangga bahwa anaknya sudah kritis dan dibawa ke rumah sakit Hermina Jakabaring.

"Kami mendapat kabar dari tetangga adik kami yang kebetulan suaminya bekerja dekat rumah orang tua kami," kata Purwanto.

Setelah mendapat kabar, Purwanto bersama adik, ibu dan bapaknya bergegas ke rumah adiknya. 

Namun saat itu korban sudah dibawa ke rumah sakit.

"Kami pergi ke rumah sakit. Pilu rasanya kami melihat kondisi SI. Dia sangat kurus hanya kulit membalut tulang, rambutnya dipenuhi kutu hingga ke mata benar-benar sangat menyedihkan," ungkapnya.

Lalu, saat adiknya dirawat di rumah sakit, Purwanto dan adik laki-lakinya pergi ke rumah Sindi untuk mengambil pakaiannya. 

Saat di lokasi, mereka terkejut melihat kondisi kamar Sindi yang sangat lembab dan bau.

"Adik kami ini diduga disekap di kamar tidak boleh keluar. Diduga tidak diberi makan, buang air kecil dan besar di kamar tersebut. Sementara, suaminya tidur di kamar satunya lagi dengan kondisi kamar yang rapi dan bersih," katanya.

4. Ucapan Terakhir Korban

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Sindi sempat mengungkapkan pada kakaknya bahwa suaminya telah berbuat jahat padanya.

Purwanto menuturkan bahwa kata-kata Sindi direkam untuk menjadi bukti melaporkan tindakan suaminya ke polisi. 

"Dia bilang bahwa dia (suaminya) sudah jahat. Omongan itu kami rekam untuk jadi bukti melapor ke polisi," ungkap Purwanto

5. Kenal Lewat Taaruf

Wahyu Saputra dan Sindi menikah empat tahun lalu setelah menjalani proses taaruf. 

Pernikahan mereka dikaruniai seorang anak yang kini berusia tiga tahun.

Sindi adalah ibu rumah tangga, sedangkan suaminya mencari nafkah dengan melayani jasa bekam.

Sejak awal pernikahan, pasangan ini tidak nampak permasalahan sehingga keluarga senang mereka hidup bahagia meski sederhana. 

Apalagi, pasutri ini taat beragama dan Sindi sehari-hari mengenakan cadar.

Namun penghasilan Wahyu Saputra sebagai tukang bekam tidak menentu.

Sindi akhirnya menyarankan suaminya untuk mencari pekerjaan tambahan.

Bukannya menurut, Wahyu Saputra justru tak terima.

6. Jengkel karena Menolak Diajak Intim

Dengan memakai baju tahanan bertulisan Tahanan Polrestabes Palembang, Wahyu Saputra (26) mengaku menyesali perbuatannya atas kasus penelantaran Istri yakni Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia. 

Dengan kepala tertunduk malu atas perbuatannya tersebut Wahyu pun hanya bisa pasrah dan mengaku perbuatannya.

"Kesal pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri) tidak mau," ungkapnya.

Gegara hal tersebut dirinya tidak lagi menyuapi istri saat makan.

"Saya berikan makan pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," ungkapnya. 

Wahyu juga mengatakan, dirinya sangat menyesal atas peristiwa ini.

"Saya menyesal pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuatan," jelasnya. 

Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 49,  pidana penjara paling lama 3 tahun, denda Rp 15 juta. 

"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2," katanya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved