Palu Hari Ini

CPM Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan, Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

PT Citra Palu Minerals (CPM) merespons unjuk rasa masyarakat yang memprotes rencana peralihan pengolahan emas lewat metode perendaman di Poboya, Kota

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
PT Citra Palu Minerals (CPM) merespons unjuk rasa masyarakat yang memprotes rencana peralihan pengolahan emas lewat metode perendaman di Poboya, Kota Palu, Kamis (06/02/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Citra Palu Minerals (CPM) merespons unjuk rasa masyarakat yang memprotes rencana peralihan pengolahan emas lewat metode perendaman di Poboya, Kota Palu, Kamis (6/2/2025).

Aktivitas perendaman atau heap leach ini sebelumnya dikelola oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dengan turut melibatkan pihak ketiga.

Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah menyebut peralihan ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM menyatakan AKM sebagai kontraktor CPM tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

"Dari bimbingan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang, ada temuan. Hal ini biasa. Salah satu temuannya adalah perusahaan jasa pertambangan (kontraktor) tidak boleh melakukan pengolahan dan pemurnian," ujar Yan.

Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Beri Selamat ke Pasangan BERANI

Proses pengolahan dan pemurnian tersebut mestinya harus ditangani langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

CPM sendiri berkedudukan sebagai perusahaan pemegang hak konsesi pertambangan emas Poboya dengan status izin Kontrak Karya (KK).

Yan menegaskan keputusan ini diambil semata-mata bagian dari tata kelola pertambangan, bukan konflik antara AKM dan CPM.

Lagipula, kata dia, status AKM tetap sebagai kontraktor mining dan penyediaan alat berat untuk operasional CPM.

"AKM sudah memberhentikan aktivitas heap leach, namun kegiatan mining tetap berjalan. Hanya saja dalam konteks perendaman, harus dikelola CPM. Pekerjanya mesti berseragam CPM, bukan kontraktor," tuturnya.

Yan menambahkan, pihaknya sangat memahami kekhawatiran masyarakat yang merasa terancam akan kehilangan mata pencaharian.

Perusahaan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) apalagi pemutusan kontrak dengan AKM.

Sebaliknya, karyawan AKM atau pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman bakal ditarik menjadi karyawan resmi CPM.

"Kami ingin semua aktivitas berjalan sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan, tidak ada PHK. Karena pemerintah terus mengawasi jika ada ada praktik yang tidak benar," jelas Yan. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved