Palu Hari Ini
Kapolresta dan Kepala BNNK Diskusi, Agendakan Kota Palu Bersih Narkoba
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams Ngopi Bareng bersama Kepala BNN Kota Palu, Kombes Pol Qori Wicaksono dan PJU Polresta Palu, Rabu (12/2/2025)
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams Ngopi Bareng bersama Kepala BNN Kota Palu, Kombes Pol Qori Wicaksono dan PJU Polresta Palu, Rabu (12/2/2025) pagi.
Berlokasi di Lapangan Apel Mapolresta palu, kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan sambil berdiskusi.
Ngopi Bareng sambil diskusi nonformal ini, bertujuan agar terjalin silaturahmi untuk menciptakan sinergitas dan kerjasama antar lembaga didukung peran media sehingga bisa tercipta kolaborasi untuk mewujudkan Kota palu Bebas Narkoba.
Dengan maraknya peredaran Narkoba di Kota palu yang menyasar berbagai kalangan, BNN Kota Palu bersinergi dengan Polresta Palu berkomitmen membuat Program / inovasi untuk melindungi masyarakat Kota Palu dengan rencana / agenda Kota Palu Bersih Narkoba (Bersinar).
Baca juga: Masyarakat Adat Kalora Serahkan Dokumen Penolakan Tambang ke Gubernur Sulteng
Kolaborasi Polresta Palu BNN Kota Palu dalam rencana Program ” kota Palu Bersih Narkoba Bersinar ” diharapkan memberikan dampak positif dengan mengedukasi bahaya narkoba diberbagai kalangan masyarakat dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Palu.
Disisi lain Kombes Pol, Qori Wicaksono selalu Kepala BNNK Palu mengatakan trimakasih atas penyambutan Kapolresta Palu.
Coffe morning ini sekaligus reuninya dengan Kapolresta Palu, yang 20 tahun lalu pernah sama-sama bertugas di Polresta Palu.
Pihaknya minta dukungan dari Kapolresta Palu terkait tugas-tugas BNNK Palu, yaitu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
”Dalam hal ini, Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) akan melibatkan selurah stakeholder dan Forkopimda Kota Palu,” pungkas Kombes Pol Deny Abrahams. (*)
| Kota Palu Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Catat Suhu 36°C |
|
|---|
| Wali Kota Palu Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Sampah Liar dan Gulma Bisa Didenda |
|
|---|
| Hati-hati! Ini 5 Pelanggaran Lingkungan di Palu Bisa Bikin Kena Denda Rp2 Juta |
|
|---|
| Taman Huntap Duyu, Dari Hunian Penyintas Jadi Destinasi Favorit di Kota Palu |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Kota Palu, 115 Unit Baliho Dibongkar Sepanjang 2023-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kapolresta-Palu-Kombes-Pol-Deny-Abrahams-Ngopi-Bareng-bersama-sxa.jpg)