Cara Memeriksa Penggunaan Data KTP untuk Pinjaman Online via SLIK OJK
Penggunaan data oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa izin juga berpotensi menjadi media kejahatan yang merugikan pemilik dan orang lain.
TRIBUNPALU.COM - Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah data KTP digunakan untuk pinjaman online (pinjol) melalui SLIK OJK.
Informasi pribadi seperti nomor ponsel, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Penggunaan data oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa izin juga berpotensi menjadi media kejahatan yang merugikan pemilik dan orang lain.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain.
Baca juga: Satpol PP Kota Palu Adakan Cross Country Khusus Satlinmas
Pengecekan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Lantas, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?
Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak
SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK OJK dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit, penilaian kualitas debitur, verifikasi sebelum kerja sama, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.
Bagi masyarakat yang belum pernah mengajukan pinjaman atau kredit, sistem ini dapat digunakan untuk mengecek apakah data pribadi telah disalahgunakan.
Baca juga: PSM Makassar vs PSIS Semarang Jadi Ujian Mentalitas Pasukan Ramang Lawan Tim Papan Bawah
Dilansir dari laman resminya, permintaan informasi pinjaman kepada OJK tersedia secara luring maupun daring dengan cara sebagai berikut:
1. Cara mengajukan SLIK OJK via offline
Cara mengecek apakah data pribadi dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berupa:
KTP untuk warga negara Indonesia (WNI)
Paspor untuk warga negara asing (WNA)
Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa.
Selanjutnya, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.
Hasil pengecekan atau laporan SLIK OJK kemudian akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
Baca juga: Gen Z Ikut Sosialisasi Kesadaran Bela Negara, Asisten Pemerintahan Akui TNI AU Banyak Bantu Sulteng
2. Cara mengajukan SLIK OJK via online
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengecekan secara online melalui aplikasi iDebku OJK dengan alamat idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman https://idebku.ojk.go.id
Pilih menu "Pendaftaran"
Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha
Pastikan semua informasi benar dan sesuai
Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
15 Ribu Warga Banggai Belum Punya NIK, DPRD Soroti Pentingnya Pendataan |
![]() |
---|
Polresta Palu Gelar Gerakan Pangan Murah Selama Dua Hari, Warga Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
Emak-Emak Serbu Beras SPHP di Pasar Murah Kota Palu |
![]() |
---|
Disperindag Kota Palu Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari, Ini Daftar Stok dan Harganya |
![]() |
---|
Pasar Murah di Kota Palu Digelar Dua Hari, Sasar Penerima PKH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.