DPRD Sulten
Wakil Ketua DPRD Sulteng Soroti Group Salim dan Ancaman TKA di Tambang Emas Poboya
Berbagai unjuk rasa itu berlangsung di depan gedung perwakilan rakyat, Kantor DPRD Sulteng di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aksi unjuk rasa menyampaikan keresahan soal tambang emas di Poboya terus bergulir beberapa waktu terakhir.
Mulai dari isu PHK karyawan, peniadaan skema koperasi hingga masuknya Group Salim dan menunjukkan Macmahon sebagai kontraktor pengolahan tambang.
Berbagai unjuk rasa itu berlangsung di depan gedung perwakilan rakyat, Kantor DPRD Sulteng di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Hal ini turut direspons Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan.
Kata Aristan, salah satu keresahan warga yang berunjuk rasa itu yakni jauh sebelum Grup Salim masuk berkolaborasi dalam pengelolaan tambang Peboya, masyarakat lingkar tambang masih bisa mengais rejeki melalui koperasi yang didirikan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat lingkar tambang.
Baca juga: 27 Personel Brimob Sulteng Latihan Penanganan Demo Anarkis dengan Aplikasi Brimob Madago Respon
"Di mana, peniadaan koperasi dalam pengelolaan tambang emas Poboya adalah bom waktu bagi BRMS dan Grup Salim," ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 16 Februari 2025 sore.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga menyampaikan, ditunjuknya Macmahon, perusahaan asing dari Australia, oleh BRMS sebagai kontraktor dalam pengelolaan tambang emas Poboya semakin mempersulit akses tenaga kerja lokal bisa bekerja di PT CPM.
Macmahon sebagai perusahaan asing dan kontraktor mining akan memobilasasi Tenaga Kerja Asing (TKA) mereka berkerja di tambang emas Poboya.
"Menanggapi keresahan masyarakat ini, sebagai Anggota DPRD tugas kami melakukan pengawasan dan meminta Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyakatan (IMIPAS) untuk benar-benar memeriksa dokumen Visa setiap TKA," ujarnya.
"Apakah sudah sesuai regulasi atau yang berlaku atau tidak sesuai Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia," tambahnya.
"Apakah TKA Macmahon, menggunakan Visa Kerja atau visa Turis?. Jika terbukti melanggar, maka pihak Grup Salim dan BRMS harus memulangkan TKA tersebut ke negaranya," jelasnya.
Selaku anggota DPRD Provinsi Sulteng, Aristan juga mendesak agar perusahaan tambang Poboya sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi dan keresahan masyarakat.
Karena menurutnya, jika dibiarkan akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran di Kota Palu.
"Masalah ini juga akan menimbulkan dampak sosial berupa terjadinya kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya di tambang emas Poboya," kata Aristan.
"Olehnya sudah seharusnya PT CPM menyelesaikan masalah ini dengan baik," tandasnya. (*)
| Gas Melon Terancam Diganti, Bahlil Siapkan CNG 3 Kg, Harganya Lebih Murah 40 Persen |
|
|---|
| Tampang 4 Pelaku Pembunuh Nenek Dumaris, 2 Pria Luka di Kaki, Polisi Ungkap Motifnya Siang Ini |
|
|---|
| Siap-siap Seleksi CPNS 2026 Dibuka Mulai Juni, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Singgung Aturan KUHAP |
|
|---|
| Konsisten Jalankan Keberlanjutan, Astra Agro Raih Penghargaan Transparansi dan Emisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Aristan-di-DPRD-Sulteng-2025.jpg)