Palu Hari Ini
Baruga Lapangan Vatulemo Bakal Jadi Pusat UMKM Kota Palu
Adapun pertemuan tersebut membahas pematangan desain interior New Baruga Lapangan Vatulemo.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, memimpin rapat bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum, Kamis (06/03/2025).
Pertemuan itu berlangsung di ruang Sekda, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi tengah.
Adapun pertemuan tersebut membahas pematangan desain interior New Baruga Lapangan Vatulemo.
Rencana alih fungsi Baruga Lapangan Vatulemo menjadi pusat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Palu menjadi fokus utama pembahasan.
Gedung sebelumnya berfungsi sebagai ruang serbaguna itu kini telah selesai direnovasi dan siap untuk diisi dengan fasilitas pendukung bagi pelaku UMKM.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hadianto Rasyid Wacanakan Pembelajaran Hybrid, Sinkron dengan Kebijakan WFA
"Pembangunan fisiknya sudah selesai dan kita akan melakukan pengisian, khususnya interior yang akan digunakan sebagai pusat UMKM," ucap Irmayanti Pettalolo.
Irmayanti Pettalolo menegaskan beberapa desain interior telah dikoreksi dan mendapat persetujuan dari pimpinan.
Dengan demikian, tahap berikutnya adalah menindaklanjuti perancangan dan penataan ruang sesuai konsep yang telah ditetapkan.
Diharapkan, kehadiran New Baruga Lapangan Vatulemo sebagai pusat UMKM dapat menjadi wadah yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat ekosistem usaha kecil di Kota Palu. (*)
| Hati-hati! Ini 5 Pelanggaran Lingkungan di Palu Bisa Bikin Kena Denda Rp2 Juta |
|
|---|
| Taman Huntap Duyu, Dari Hunian Penyintas Jadi Destinasi Favorit di Kota Palu |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Kota Palu, 115 Unit Baliho Dibongkar Sepanjang 2023-2025 |
|
|---|
| Pemkot Palu Tertibkan 10 Titik Reklame di Jl Sisingamangaraja dan Jl Soekarno-Hatta |
|
|---|
| Wali Kota Palu Terbitkan Surat Edaran Peduli Lingkungan, Sanksi Rp2 Juta bagi Pelanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yd89asyds89a-ds89a-yds89a-ydas8dsa8.jpg)