Lebaran 2025

Menag Usulkan Masjid di Jalur Mudik Buka 24 Jam, Bisa Jadi Tempat Istirahat Pemudik Idulfitri 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar sampaikan usulan pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitr

Editor: Haqir Muhakir
KOMPAS.COM
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar sampaikan usulan pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Hal ini Menag sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Rabu (5/3/2025).

"Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam," ungkap Menag, dikutip dari Kemenag pada Kamis (6/3/2025).

Nasaruddin berharap, dengan adanya kebijakan ini, Menag berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area.

"Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas," jelasnya.

Menag menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu.

"Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan," kata Menag.

Lebih lanjut, Menag mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik.

Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.

"Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik. Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri," ujarnya.

Menag mengatakan, pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu ini, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved