Sabtu, 11 April 2026

PT KLS Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Markas Besar (

Penulis: Supriyanto | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Nasrun Mbau melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jakarta, Senin (10/3/2025).

Diketahui laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Nasrun Mbau.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar itu digunakan untuk kepentingan industri perusahaan yang bergerak disektor perkebunan sawit PT KLS di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Nasrun Mbau mengatakan bahwa ia menjadi saksi kunci dalam aksi penggagalan tersebut.

Baca juga: Gubernur Sulteng Matangkan Strategi Atasi Kemiskinan dan Stabilkan Harga Pangan

Nasrun mengungkapkan pada 30 Oktober 2024 di SPBU Singkoyo, dia berserta kelompoknya menggagalkan satu unit truk berwarna merah yang diduga memuat BBM bersubsidi.

"Pada saat melakukan penggagalan, sempat terjadi adu mulut dengan pengemudi truk,"ungkap Nasrun.

Tidak hanya sampai disitu, Nasrun bersikeras ingin membawa truk tersebut ke Polsek Toili.

"Pas naik ke truk, pengemudi truk memutar arah menuju pabrik PT KLS,"ujarnya.

"Saya ikut naik ke mobil truk itu, namun mobil truk berisi barang bukti tersebut tidak menuju Polsek tapi menuju pabrik dan anehnya lagi saya diturunkan dijalan,"lanjut Nasrun.

Diketahui sebelumnya Nasrun telah melaporkan kasus ini di Polres Banggai dengan membawa semua bukti rekaman vidio pada saat aksi penggagalan tersebut.

Namun belum ada tindaklanjut dari Kepolisian setempat.

Nasrun mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri perusahaan perkebunan sawit PT KLS ini diperkiraan sudah berlangsung lama.

Menurut pengakuannya, hal yang sama di tahun 2012 dirinya juga pernah melakukan penggagalan seperti ini dan karyawan SPBU ditetapkan sebagai tersangka. 

"Harapannya, ketika kasus ini dilaporkan di Mabes Polri, menjadi atensi dan perhatian khusus agar ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, tak pandang bulu,"tegas Ketua Adat suku Taa Wana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved