Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Serahkan Pria yang Hamili Adik Ipar ke Kejari Buol
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan seorang pria berinisial M (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan seorang pria berinisial M (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol.
Pasalnya Pria itu diduga menyetubuhi adik iparnya, N (14), hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada 12 Juni 2024 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng.
“Tersangka M telah dilimpahkan ke Kejari Buol bersama barang bukti pada Kamis (12/3/2025) untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sugeng dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Pemkot Palu Gelar Mudik Gratis 2025, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya
Sugeng menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2023.
Tersangka M disebut melakukan perbuatan tersebut secara berulang hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Penyidik menjerat M dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)
Hasan Bahasyuan Institute Sayangkan Lagu Dibawakan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.