Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Serahkan Pria yang Hamili Adik Ipar ke Kejari Buol

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan seorang pria berinisial M (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan seorang pria berinisial M (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol.Pasalnya Pria itu diduga menyetubuhi adik iparnya, N (14), hingga melahirkan seorang bayi laki-laki. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan seorang pria berinisial M (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol.

Pasalnya Pria itu diduga menyetubuhi adik iparnya, N (14), hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada 12 Juni 2024 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng.

“Tersangka M telah dilimpahkan ke Kejari Buol bersama barang bukti pada Kamis (12/3/2025) untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sugeng dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Pemkot Palu Gelar Mudik Gratis 2025, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya

Sugeng menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2023. 

Tersangka M disebut melakukan perbuatan tersebut secara berulang hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

Penyidik menjerat M dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved