Senpi Rakitan yang Digunakan Kopka Basarsyah Tembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Lampung
Mapolda Lampung turut memamerkan Senjata Api (Senpi) yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak mati 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan,
TRIBUNPALU.COM - Mapolda Lampung turut memamerkan Senjata Api (Senpi) yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak mati 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung
Senjata api turut dipamerkan saat rilis kasus Selasa (25/3/2025) siang.
Selain satu pucuk senjata api laras panjang menyerupai FNC Kaliber 5,56 mm polisi juga menyita 21 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magazen.
Baca juga: Fakta Penetapan 4 Tersangka Kasus Sabung Ayam di Lampung: 3 Kasus Perjudian, 1 Kasus Pembunuhan
Sebelumnya senjata api tersebut dibuang oleh tersangka Kopka Basarsyah dalam pelarian usai kabur dari penggerebekan sabung ayam.
Akhirnya Kopka Basarsyah ditangkap di rumahnya dan senjata api yang dibuang berhasil ditemukan di semak-semak dekat lokasi judi sabung ayam.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota kepolisian termasuk Kapolsek Negara Batin meninggal akibat luka tembak saat menjalankan tugas penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Ketiganya yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Senjata Api yang Digunakan Kopda B Akan Diuji Balistik dan Diperiksa Pindad
Senjata api (senpi) yang digunakan Kopda B akan diuji balistik Polri dan diperiksa Pindad.
"Karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada sparepartnya dari sana," kata Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana saat menyampaikan sambutannya di konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Saat ditanya kendala selama ini terkait penetapan tersangka, pihaknya mengaku telah melakukan tahapan demi tahapan.
Dimulai pada 22 Maret 2025 pihaknya menerima laporan polisi.
"Lalu pada 23 Maret 2025, pihaknya melakukan penahanan pelaku Kopka B (Kopka Basarsyah) dan Peltu YHL (Peltu Lubis), hingga ditetapkan tersangka," kata Eka Wijaya.
Ketika ditanya terkait dugaan pelaku terjerat narkoba, pihaknya sudah melakukan pengujian urine.
"Kami cek urine dan disaksikan Danrem dengan hasilnya negatif," imbuhnya.
Satpol PP Tolitoli Ringkus Penjual Elpiji 3 Kg di Galang, Jual Rp 50 Ribu Per Tabung |
![]() |
---|
Nusron Wahid Minta Jajaran BPN Lampung Ubah Pola Kerja, Genjot Reforma Agraria dan Pemanfaatan Lahan |
![]() |
---|
NU Lampung Timur Apresiasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementerian ATR/BPN |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Dorong Pembebasan BPHTB Demi Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat Miskin di Lampung |
![]() |
---|
Menteri Nusron Bakal Kunker ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.