Golongan Wajib Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Ramadan
Fidyah diwajibkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sejumlah makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang.
Editor:
Regina Goldie
Canva Tribunnws
FIDYAH - Template fidyah dibuat melalui Canva Premium pada Selasa (25/3/2025). Berikut golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan, lengkap dengan besaran fidyah dan cara membayarnya.
Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar Fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua Baznas, ditetapkan bahwa nilai Fidyah adalah 0,7 kg beras (makanan pokok), atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Ingin Kuliah Gratis? Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 Sudah Dibuka |
![]() |
---|
Nuim Hayat Kukuhkan Pengurus Baznas Sigi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
7 Kecamatan di Kota Palu Sudah Terima Bantuan Kaum Dhuafa dari Baznas Total Rp1,2 M |
![]() |
---|
Pemkot Palu Apresiasi Penyaluran Bantuan Rp240 Juta oleh Baznas untuk Dhuafa di Mantikolure |
![]() |
---|
Rumah Sehat Baznas Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Mantikolure Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.