Golongan Wajib Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Ramadan
Fidyah diwajibkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sejumlah makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang.
Editor:
Regina Goldie
Canva Tribunnws
FIDYAH - Template fidyah dibuat melalui Canva Premium pada Selasa (25/3/2025). Berikut golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan, lengkap dengan besaran fidyah dan cara membayarnya.
Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar Fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua Baznas, ditetapkan bahwa nilai Fidyah adalah 0,7 kg beras (makanan pokok), atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Seleksi Calon Pimpinan Baznas Sulteng 2025–2030 dimulai, Sekda Tekankan Integritas dan Keikhlasan |
![]() |
---|
Bupati Sigi Pimpin Rapat Persiapan Zikir Akbar Peringatan Bencana 2018 |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Akibat Hujan Disertai Angin di Parigi Moutong, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Baznas Banggai Salurkan Dana ZIS dan Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Terima Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.