Selasa, 9 Juni 2026

Donggala Hari Ini

Sidang Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam Kinovaro, Kuasa Hukum: Apa yang Dikorupsi? Bukti?

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kinovaro dan Seruni hadir dalam sidang Praperadilan untuk mendukung Fatma.

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Misna/TribunPalu.com
SIDANG DUGAAN KORUPSI - Kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam koperasi PNPM Kinovaro, Kabupaten Sigi memasuki sidang Praperadilan kedua, di Pengadilan Negeri Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Senin (14/4/2025). 

Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan bahwa terkait persoalan dana simpan pinjam koperasi tersebut, sebelumnya telah di sidang di Pengadilan Negeri Palu.

Hasil dari persidangan di Pengadilan Negeri Palu bahwa kelompok-kelompok penerima dana bergulir lambat mengembalikkan dana tersebut.

Olehnya, kelompok penerima siap mengembalikkan dana bergulir itu.

"Kelompok dana bergulir itu pernah di sidang di Pengadilan Negeri Palu, bahwa kelompok itu lambat mengembalikkan dan siap akan membayar. Karena terlambatnya dana ini, klien kami sebagai ketua kelompok UPK dibilang korupsi. Padahal ini dana bergulir dan sudah ada perjanjian di pengadilan pada saat itu bahwa kelompok itu siap membayar dana bergulir yang mereka pakai," jelasnya.

Pada sidang kedua ini, pihak Polres Sigi belum menyiapkan jawaban atas dijadikannya Fatma sebagai tersangka. Sidang ketiga dijadwalkan kembali pada Selasa, 15 April 2025. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved