Kabar Seleb

Ridwan Kamil Seret Lisa Mariana ke Polisi, Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara Siap Menanti sang Model

Politikus Ridwan Kamil telah resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

|
Editor: Lisna Ali
Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Lisa Mariana kini terancam hukuman berat hingga denda miliaran, kini curhat berkaca-kaca di media sosial pada Sabtu (19/4/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Politikus Ridwan Kamil telah resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, yang melanggar UU ITE.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah munculnya tuduhan perselingkuhan dan dugaan menghamili yang merugikan nama baik kliennya.

"Saat ini sudah terjadi eskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik Pak RK," ungkap Muslim, dikutip dari YouTube Mantra News.

Muslim menambahkan, bahwa Ridwan Kamil merasa perlu melakukan upaya hukum untuk mencari kebenaran.

"Kami menilai ini adalah penggiringan opini publik," tegasnya.

Muslim menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini dan berharap kepolisian segera menindaklanjuti.

"Kami meminta pihak Bareskrim melakukan upaya hukum dan proses penegakan hukum," tuturnya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Denda dan ancaman hukuman berat telah menanti Lisa Mariana.

Setelah laporan tersebut, Lisa Mariana nampak berkaca-kaca membicarakan nasibnya kini.

Menurut Lisa Mariana, ia tak peduli apa yang dilakukan orang lain.

Termasuk jadi korban bully hingga body shamming, Lisa Mariana mengaku hanya ingin dilihat sebagai seorang ibu.

"Semua manusia itu punya masa lalu, dan termasuk masa laluku tidak bisa dibilang baik.

"Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi aku adalah seorang ibu," ujar Lisa Mariana sambil berkaca dikutip dari Instagram Story @lisamarianaaa pada Sabtu (19/4/2025).

"Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli," tegasnya.

Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.

"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.

"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Pasal tersebut mencakup, di antaranya:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.

Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.

Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.

Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat.

Alasan Ridwan Kamil Baru Laporkan Lisa

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa laporan terhadap Lisa Mariana baru diajukan karena kliennya menilai pernyataan Lisa telah melampaui batas.

Ia menjelaskan bahwa tindakan Lisa dianggap telah menciptakan keresahan di masyarakat dan berdampak pada reputasi Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, Muslim mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pencarian kebenaran serta upaya untuk memperoleh perlindungan secara hukum.

Pengakuan itu dikatakan Muslim, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Minggu (20/4/2025). 

"Bagaimana pun sampai saat ini sudah terjadi ekskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik Pak RK sendiri."

"Sehingga menempuh upaya hukum untuk mencari kebenaran materiil," beber Muslim. 

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Heribertus S. Hartojo turut menekankan bahwa kliennya berkomitmen untuk menjalani proses hukum secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum beserta segala implikasinya, serta mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan prematur sebelum proses tersebut tuntas dijalankan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga diri dari ujaran kebencian, spekulasi atau disinformasi dan mencederai proses hukum itu sendiri," imbuh Heribertus.(*)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved