Sulteng Hari Ini
WALHI dan Koalisi Kawal Pekurehua Serahkan Dokumen Fakta dan Kajian Hukum ke Gubernur Sulteng
Tekanan terhadap masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, terus berlanjut.
Penulis: Supriyanto | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tekanan terhadap masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, terus berlanjut.
Dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya 12 warga desa berkali-kali diperiksa oleh aparat kepolisian buntut dari aksi protes terhadap klaim sepihak Badan Bank Tanah (BBT) atas lahan yang selama ini digarap dan dikuasai masyarakat secara turun-temurun.
Terbaru, salah satu tokoh masyarakat Watutau, Pak Hartono kembali dipanggil oleh pihak Polres Poso pada Rabu, (24/4/2025).
Hartono diperiksa sebagai saksi atas dugaan salah satu Warga Desa Watutau melakukan Penghasutan kepada masyarakat untuk mencabut patok dan plang milik Badan Bank Tanah sebagaimana di atur dalam pasal 160 KUHP.
Padahal, tindakan warga mencabut patok yang dipasang secara sepihak oleh BBT merupakan bentuk protes damai, yang bahkan disalurkan secara tertib melalui penyerahan patok dan plang ke kantor kecamatan.
Baca juga: Kapolsek Ampibabo Jelaskan Kondisi Pelaku Pencurian Usai Dihakimi Massa
Konflik Agraria bermula dari HGU berakhir, BBT masuk tanpa partisipasi Rakyat.
Sengketa ini berakar dari berakhirnya HGU Perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan pada tahun 2021.
Sejak saat itu, masyarakat Desa Watutau Kembali menggarap tanah tersebut, mengurusi penerbitan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan menjadikan lahan tersebut sebagai sumber mata pencaharian keluarga mereka.
Namun, pada tahun 2022, Badan Bank Tanah hadir dan secara sepihak mencaplok seluruh wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari HGU Perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan.
Temuan Lapangan yang dilakukan WALHI dan Koalisi Kawal Pekurehua menemukan fakta bahwa peta penguasaan BBT melebihi luas eks HGU Perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan.
Perbedaan signifikan antara peta resmi HGU dan klaim Badan Bank Tanah menimbulkan dugaan tindakan perampasan tanah oleh negara atas nama reforma agraria.
Lebih lanjut, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh BPN kepada BBT dilakukan tanpa peninjauan lapangan dan tanpa melibatkan masyarakat lokal, suatu pelanggaran serius terhadap prinsip partisipasi dalam reforma agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 74 Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Merespons situasi yang semakin memprihatinkan itu, WALHI bersama Koalisi Kawal Pekurehua secara resmi menyerahkan dokumen Lembar Fakta dan Kajian Hukum kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Arniwaty Lamadjido, di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis, (25/4/2025).
Penyerahan ini dilakukan secara terbuka dan didampingi langsung Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Eva Bande.
Dokumen yang diserahkan diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut:
- Kronologi konflik dan data nama-nama warga yang dikriminalisasi,
- Bukti perbedaan peta klaim BBT dengan peta eks HGU Perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan,
- Kajian dan Analisis hukum penerbitan HPL tanpa partisipasi masyarakat,
- Penilaian pelanggaran terhadap prinsip partisipatif dalam Reforma Agraria berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023,
- Permintaan konkret perlindungan terhadap masyarakat Watutau dan evaluasi atas tindakan BBT dan aparat penegak hukum.
| Harga Cabai di Banggai Terus Anjlok hingga Rp20 Ribu |
|
|---|
| Wujud Sinergitas TNI-Polri, Pangdam XXIII/Palaka Wira Sambut Kapolda Sulteng Baru |
|
|---|
| Gubernur Sulteng Dorong Keberlanjutan Program Persami KKRI Untuk Siswa SMK/SMA |
|
|---|
| Dinkes Banggai Rencanakan Master Plan Rumah Sakit Pratama di Toili |
|
|---|
| 500 Pelajar SMK Masuk Barak Yonif 711, Ditempa Semangat Nasionalisme |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Tekanan-terhadap-masyarakat-Desa-Watutau-Kecamatan-Lore-Peore-Kds.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.