Kabar Seleb

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua MKD DPR Beri Sanksi ke Ahmad Dhani, Ingatkan Tak Ulang Perbuatan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi anggota DPR RI Ahmad Dhani karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas du

Editor: Lisna Ali
RIZKI SANDI SAPUTRA
AHMAD DHANI - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat hadiri klarifikasi terhadap pelaporannya di MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2025). Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam memberikan peringatan keras kepada Ahmad Dhani Prasetyo. 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi anggota DPR RI Ahmad Dhani karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.

Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Keputusan ini ditetapkan MKD dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Adapun dua kasus itu meliputi penghinaan marga Pono dan pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Rabu.

Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.

Baca juga: Pisah Sambut Kalapas Kelas II Parigi, Didik Niryanto Serahkan Jabatan ke Idris Pirade Paserang

Diketahui, Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno”.

"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ucap dia.

Ahmad Dhani Prasetyo sebelumnya diperiksa MKD pada hari ini. Sebelum memeriksa Ahmad Dhani, MKD lebih dulu meminta keterangan dari dua pelapor, yakni Joko Priyoski dan Rayen Pono, pada Selasa (6/5/2025).

Joko melaporkan Dhani terkait penyataan seksis yang akhirnya mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Pernyataan seksis yang dilontarkan Dhani dalam rapat bersama PSSI adalah usulannya kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi.

Menurut Dhani, pemain yang akan dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri-ciri fisik yang lebih mirip dengan orang Indonesia.

"Tapi, usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena kalau menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat. Kalau bisa dicari yang mungkin yang rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah itu dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita," kata Ahmad Dhani dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Selain itu, Ahmad Dhani juga melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian "menjodohkan" mereka dengan perempuan Indonesia.

Namun, dalam sidang MKD, Dhani bersikukuh mengaku tidak bersalah.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved