Mobil Sampah Palu Angkut Motor
DLH Palu Tindak Oknum Gunakan Mobil Sampah untuk Angkut Motor Tarikan Leasing
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 12 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu akhirnya angkat bicara terkait video viral mobil sampah berplat merah milik Pemerintah Kota Palu.
Pasalnya mobil itu digunakan untuk mengangkut motor tarikan leasing.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 12 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sebuah mobil pengangkut sampah berwarna kuning jenis Suzuki New Carry memuat sebuah motor Honda Scoopy berwarna hijau yang tidak dilengkapi plat nomor polisi.
Motor tersebut disebut-sebut sebagai tarikan leasing.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Sampah Berplat Merah Milik Pemkot Palu, Ketahuan Angkut Motor Tarikan Leasing
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.
"Sudah ditarik kendaraannya ke kecamatan, dan petugasnya sudah diberikan sanksi sebab melanggar aturan pemanfaatan milik negara di luar keperluan dinas," ujar Ibnu Mundzir saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Rabu (14/5/2025).
Ibnu Mundzir menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang dipergunakan untuk operasional pengangkutan sampah di Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan.
Ibnu Mundzir menyayangkan penggunaan kendaraan negara untuk keperluan pribadi atau di luar tugas pokok, dan menegaskan pentingnya kedisiplinan serta tanggung jawab dari setiap petugas.
Aksi penyalahgunaan fasilitas negara ini sebelumnya menuai sorotan publik karena dianggap melanggar etika dan regulasi terkait penggunaan aset daerah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.