Jelang Lebaran Idul Adha 2025, Ini Dasar Hukum Melaksanakannya
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
TRIBUNPALU.COM - Menjelang Idul Adha 2025, pertanyaan soal hukum melaksanakan kurban sering muncul di antara kalangan masyarakat.
Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan untuk dilakukan.
Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Orang Berkurban, Ini Pendapat para Ulama
Sebab Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Sementara dasar hukum kurban dalam Al-Quran tertuang dalam surat Al-Kautsar Ayat 2:
"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)." QS. Al-Kautsar Ayat 2
Pelaksanaan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya.
Hewan yang disunnahkan untuk dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, atau unta.
Sementara itu, tujuan melaksanakan kurban adalah sebagai bentuk ibadah pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Mengingat daging hasil kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, serta diberikan kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Dilansir dari laman Baznas, kata Kurban berasal dari kalimat qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan.
Artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.
Kurban saat Idul Adha merupakan praktik penyembelihan hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam rangka memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Yakni peristiwa Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.
Lantas, apa saja syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025?
Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025
1. Perhatikan Syarat Jenis Hewan Kurban
Adapun hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.