PT Vale

PT Vale Indonesia Tbk Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025

PT Vale Indonesia menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. 

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
RUPS PT VALE INDONESIA - PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”; Kode Saham: INCO), perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan terkemuka di Indonesia. 

Kepemimpinan ESG yang Diakui secara Global

Pada tahun 2024, PT Vale memperkuat posisinya sebagai tolok ukur nasional dalam praktik pertambangan nikel yang berkelanjutan. 

Perseroan menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel terintegrasi di Indonesia yang meraih Penghargaan PROPER Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

PT Vale juga mencatat peningkatan signifikan dalam skor Sustainalytics ESG Risk Rating, dengan nilai 29,4 (kategori Risiko Sedang), menjadikannya perusahaan nikel dengan peringkat ESG terbaik di Indonesia dan setara dengan perusahaan pertambangan global terkemuka.

Dengan perusahaan pertambangan global terkemuka.

Dngan perusahaan pertambangan global terkemuka.

Capaian ini menjadi cerminan dari tata kelola yang kuat, tanggung jawab sosial, dan
komitmen perlindungan lingkungan yang dijalankan Perseroan. 

PT Vale juga terus melangkah menuju pencapaian standar IRMA50 standar internasional untuk praktik pertambangan yang adil dan transparan.

Pembagian Dividen dan Alokasi Modal Dengan mempertimbangkan efisiensi belanja modal untuk proyek pertambangan serta kondisi kas tahun berjalan, dan tanpa mengurangi komitmen atas penyelesaian proyek,

RUPST menyetujui pembagian dividen sebesar 60 persen dari laba bersih tahun buku 2024, atau setara dengan AS$34.656 ribu, kepada para pemegang saham. 

Para pemegang saham yang tercatat pada 28 Mei 2025 berhak atas dividen sebesar AS$0,00329 per saham, yang akan dibayarkan pada 16 Juni 2025.

Sisa laba bersih akan dicatat sebagai Laba Ditahan untuk mendukung pertumbuhan Perseroan ke depan.

Tata Kelola Direksi dan Dewan Komisaris RUPST menyetujui pengakhiran masa jabatan  Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur per 21 April 2025, dan menyetujui penunjukan Christopher McCleave sebagai Komisaris Perseroan yang efektif berlaku sejak penutupan RUPST hingga RUPST tahun 2028.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala CIKASDA Resmi Polisikan BTIIG ke Polda Sulteng atas Dugaan Pemalsuan Surat

Susunan Direksi yang baru adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved