Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Habib Muhammad Tagih Proses Hukum 2 Kasus Pidana Yayasan Alkhairaat di Polda Sulteng

Habib Muhammad  melaporkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berinisial ABS atas dugaan pelanggaran yang mencederai Undang-undang dan AD/ART.

Editor: mahyuddin
dok pribadi
Habib Muhammad, cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri, mempertanyakan kinerja Polda Sulteng terkait aduannya. Diketahui, Habib Muhammad melaporkan perkara pidana ke Polda Sulteng. 

TRIBUNPALU.COM - Habib Muhammad, cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri, mempertanyakan kinerja Polda Sulteng terkait aduannya.

Diketahui, Habib Muhammad melaporkan perkara pidana ke Polda Sulteng.

Yaitu dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam penerbitan akta baru nomor 008 sebagai perubahan dari akta 27 Yayasan Alkhairaat.

Tanda tangan yang dipalsukan milik Hajjah Syarifah Sida binti Idrus bin Salim Aljufri, ibunda Habib Muhammad, sekaligus putri dari pendiri Alkhairat (Guru Tua) dan merupakan satu-satunya pewaris yang masih hidup. 

Tak hanya itu, Habib Muhammad juga mempertanyakan proses hukum dari laporan Habib Alwi bin Muhammad terkait penggelapan dana Yayasan Alkhairaat oleh oknum pengurus internal, yakni sekretaris yayasan berinisial DM.

Sekretaris yayasan diduga memindahkan dana yayasan (setoran mahasiswa) ke rekening lain atas nama Fakuktas Kedokteran senilai Rp 4 miliar tanpa sepengetahuan Ketua Umum Yayasan Alkhairaat.

“Laporan kami untuk memperbaiki, meluruskan hal yang kami anggap salah. Tujuannya Amar Maruf Nahi Mungkar. Bukan untuk bikin gaduh,” kata Habib Muhammad melalui rilisnya, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Gugatan Perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Bergulir di Pengadilan Negeri Palu

Dia menilai, polisi harus segera menindaklanjuti laporan itu agar kerusakan yang dibuat oleh oknum-oknum yang terlibat segera menghentikan perbuatannya.

“Persoalannya sudah terang benderang. Mengapa polisi tidak bergerak? Ini demi kemaslahatan Alkhairaat,” ucap Habib Muhammad.

Dia pun mengajak oknum yang terlibat dalam kedua laporannya itu untuk segera meminta maaf kepada keluarga agar kerusakan yang terjadi di Yayasan Alkhairaat tidak terus berlanjut.

Duduk Perkara

Habib Muhammad  melaporkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berinisial ABS atas dugaan sejumlah pelanggaran yang mencederai Undang-undang dan AD/ART yayasan.

Menurut Habib Muhammad, ABS diduga telah mengganti struktur dewan pembina organisasi yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan empat anggota dewan pembina lainnya.

Bahkan, ABS juga mengganti ketua yayasan tanpa prosedur resmi, sekaligus mengubah tugas dan fungsi yayasan.

Kasus itu telah tercatat di Pengadilan Negeri Palu dengan registrasi perkara perdata nomor: 150/pdt.G/2024/PN Pal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved