Rabu, 22 April 2026

Puan Maharani Minta Kemnaker Sidak dan Sanksi Perusahaan yang Masih Tahan Ijazah Pekerja

Menurutnya, penahanan ijazah karyawan tak hanya masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja Indonesia.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Hal ini disampaikan Puan menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik tersebut. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. 

Hal ini disampaikan Puan menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik tersebut.

Baca juga: Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati Parigi dan Bupati Banggai

"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).

Puan Maharani menegaskan edaran tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Menurutnya, penahanan ijazah karyawan tak hanya masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja Indonesia.

Baca juga: Jemaah Calon Haji asal Parimo Tiba di Arab Saudi, Mulai Persiapan Ibadah di Tanah Suci

"Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tetapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," ujar Puan Maharani.

SE Menaker yang diterbitkan pada Selasa (20/5/2025) melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, seperti paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, hingga buku nikah dan dokumen kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Doa Haji Mabrur dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi dalam perjanjian kerja, termasuk kewajiban perusahaan memberikan perlindungan atas dokumen yang disimpan dalam kondisi tertentu.

Namun aturan ini tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti ketika dokumen diperoleh dari pelatihan yang dibiayai perusahaan sesuai perjanjian kerja tertulis. 

Dalam kondisi ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.

Baca juga: Jarang Kena Matahari, Wanita di China Patah Tulang saat Berguling di Tempat Tidur

Puan Maharani juga menegaskan DPR RI akan mengawal pelaksanaan SE ini melalui komisi terkait. 

Dia berharap Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan pemantauan aktif, terutama di kawasan industri dan wilayah padat buruh.

"Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi," tegas Puan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved