Simak 10 Peringkat Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia

Peringkat paspor terkuat di dunia yang dirilis secara berkala, menunjukkan negara mana saja yang warganya dapat bepergian bebas ke berbagai penjuru.

Editor: Fadhila Amalia
surakarta.imigrasi.go.id
Peringkat paspor terkuat di dunia yang dirilis secara berkala, menunjukkan negara mana saja yang warganya dapat bepergian bebas ke berbagai penjuru dunia tanpa memerlukan visa. 

TRIBUNPALU.COM - Paspor bukan hanya dokumen perjalanan, tetapi juga mencerminkan kekuatan diplomatik suatu negara.

Peringkat paspor terkuat di dunia yang dirilis secara berkala, menunjukkan negara mana saja yang warganya dapat bepergian bebas ke berbagai penjuru dunia tanpa memerlukan visa.

Baca juga: Jemaah Haji Perempuan Dianjurkan Pakai Pembalut Saat Wukuf, Ini Penjelasannya

Pada tahun 2025, Singapura menjadi negara dengan paspor terkuat di dunia.

Warga Singapura dapat bepergian ke 193 negara tanpa visa.

Di posisi berikutnya, Jepang dan Korea Selatan menyusul dengan akses bebas visa ke 190 negara.

Peringkat ketiga ditempati bersama oleh Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, dan Spanyol, yang memungkinkan warganya masuk ke 189 negara tanpa visa.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Lesti Kejora Di Tengah Laporan Yoni Dores: Kondisinya Baik-baik Saja

Berikut daftar lengkap 10 besar negara dengan paspor terkuat di dunia tahun 2025:

Singapura – 193 negara
Jepang dan Korea Selatan – 190 negara
Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Spanyol – 189 negara
Austria, Belgia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Swedia – 188 negara
Yunani, Selandia Baru, Swiss – 187 negara
Inggris – 186 negara
Australia, Ceko, Hungaria, Malta, Polandia – 185 negara
Kanada, Estonia, Uni Emirat Arab (UEA) – 184 negara
Kroasia, Latvia, Slovakia, Slovenia – 183 negara
Islandia, Lithuania, Amerika Serikat – 182 negara

Indonesia berada di peringkat ke-67, bersama Republik Dominika, Malawi, dan Maroko, dengan akses bebas visa ke 74 negara.

Baca juga: Prabowo Segera Salurkan Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Mengapa Paspor Suatu Negara Bisa Lebih Kuat?
Menurut perhitungan Henley, terdapat dua faktor utama yang memengaruhi kekuatan paspor suatu negara:

1. Pendapatan Nasional

Negara dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita yang lebih tinggi (menurut data Bank Dunia) umumnya memiliki lebih banyak akses ke negara bebas visa.

Negara-negara lain lebih bersedia membuka perbatasannya bagi warga negara kaya karena dianggap membawa manfaat ekonomi, seperti perdagangan, pariwisata, dan investasi.

Selain itu, warga negara dari negara-negara makmur dinilai cenderung tidak membebani sistem sosial atau melakukan migrasi ilegal.

Sebaliknya, warga dari negara yang miskin dan tidak stabil dianggap lebih berisiko melebihi masa tinggal visa.

Contohnya, Amerika Serikat pernah mencabut pembebasan visa bagi Argentina dan Uruguay pada awal 2000-an karena kekhawatiran ekonomi.

2. Kerentanan Keamanan

Kerentanan dalam negeri, terutama terkait keamanan, juga sangat memengaruhi kebebasan perjalanan.

Salah satu indikator utama adalah tingkat kekerasan, seperti pengeboman, terorisme, konflik etnis, dan kejahatan terorganisasi.

Baca juga: Polres Morowali Komitmen Jaga Keamanan Iklim Investasi Sektor Pertambangan

Faktor lain termasuk faksionalisasi elit politik, legitimasi pemerintahan, dan jumlah pengungsi internal.

Menurut analisis Henley berdasarkan Indeks Paspor Henley dan Indeks Negara Rapuh (Fragile States Index) dari The Fund for Peace, negara-negara yang tergolong rapuh cenderung memiliki tingkat kebebasan perjalanan yang rendah.

Hal ini karena negara-negara tersebut dianggap berisiko tinggi dalam aspek keamanan, suaka, dan overstay visa.

 Sebagai contoh, Somalia, Sudan Selatan, dan Suriah memiliki skor bebas visa terendah di dunia.

Baca juga: Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Mallorca Minggu Dini Hari: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Tipis

Warga dari negara dengan ketidakstabilan domestik tinggi tidak hanya sulit memperoleh akses bebas visa, tetapi juga sering tidak berhasil mendapatkan visa saat mengajukan permohonan.

Hal ini yang menciptakan hambatan tambahan terhadap kebebasan bepergian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved