Sidang MKD DPR RI

2 Versi Kasus Kekerasan Seret Legislator Golkar Beniyanto Tamoreka hingga Dapat Sanksi MKD DPR RI

Massa meminta Luthfi rela digeledah atas dugaan "serangan fajar" yang dimuat di dalam mobil.

Penulis: Regina Goldie | Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM
SIDANG MKD DPR RI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka, Senin (26/5/2025). Selain teguran, MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto Tamoreka tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk periode mendatang. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Legislator Gerindra Banggai Lutfi Samaduri mengaku sebagai korban kekerasan yang dilakukan Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (5/4/2025) 

Lutfi Samaduri menyebutkan, kehadiran Ketua Golkar Banggai di Desa Sentral Timur menjadi pemicu terjadinya aksi razia dan kekerasan kepada dirinya dan rekannya yang ada saat itu.

Diketahui, massa mendatangi kediaman mertua Lutfi Samaduri lantaran mencurigai mobil yang terparkir di rumah itu membawa sembako untuk dibagikan kepada warga jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.

Massa meminta Luthfi rela digeledah atas dugaan "serangan fajar" yang dimuat di dalam mobil.

Baca juga: Beniyanto Tamoreka Rebut Kursi Terakhir DPR RI Dapil Sulteng

Massa kemudian memeriksa dan mengambil berkas yang ada di dalam mobil milik Luthfi.

Meski menolak, massa tetap menggeledah mobil Lufhfi Samaduri.

Tak sampai di situ, massa juga menggeledah rumah sembari berteriak meminta data.

Luthfi Samaduri menyebut Beniyanto Tamoreka berada di tengah massa yang mendatangi rumah mertuanya itu.

“Disebutkan kejadiannya terjadi di rumah warga, seolah-olah saya ada di rumah orang lain. Padahal kejadiannya di rumah mertua saya, tempat saya tinggal,” tuturnya.

Versi Beniyanto Tamoreka

Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka membantah tudingan keterlibatannya dalam aksi intimidasi dan persekusi yang disebut-sebut terjadi menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai pada 5 April.

Beniyanto menegaskan, kehadirannya di Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili, semata-mata bertujuan untuk meredam ketegangan yang muncul di tengah warga.

Menurut kronologi yang disampaikan, sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, Beniyanto tengah berada di Hotel King Ameer saat menerima laporan adanya kerumunan massa di Desa Sentral Timur.

Warga menduga terjadi pembagian uang atau “serangan fajar” di rumah yang dihuni Anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri, bersama sejumlah orang yang tidak dikenal.

Diketahui pula bahwa Lutfi  Samaduri bukan berasal dari daerah pemilihan tersebut.

Baca juga: Anggota DPR RI Beniyanto Bantah Lakukan Kekerasan Jelang PSU Pilkada Banggai

Khawatir situasi berpotensi ricuh, Beniyanto Tamoreka kemudian menuju lokasi guna menenangkan massa.

Dalam video yang sempat beredar di media sosial, terlihat suasana cukup tegang, bahkan terjadi tarik-menarik dokumen yang diduga merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan.

Namun demikian, Beniyanto mencoba melerai dan menenangkan warga.

Tidak lama berselang, petugas dari Bawaslu dan anggota Polres Banggai tiba di lokasi untuk menertibkan situasi.

Ia pun mengimbau massa untuk membubarkan diri secara tertib.

“Video yang beredar tidak menggambarkan situasi secara utuh. Saya hadir di lokasi justru untuk meredakan, bukan memprovokasi,” ucap Beniyanto dalam keterangannya.

Disanksi MKD DPR RI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka, Senin (26/5/2025).

Selain teguran, MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto Tamoreka tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk periode mendatang.

“Keputusan sidangnya yang pertama, teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Gedung DPR RI.

Dek Gam menjelaskan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang pelanggaran etik dan kehormatan dewan oleh Beniyanto.

“Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai. Pas PSU kemarin (kejadiannya),” kata Dek Gam. “Dia (Lutfi) yang melaporkan selaku korban,” ujar Dek Gam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada Banggai, 6 Kades Diberhentikan Sementara

Politikus Partai Amanat Nasional itu menerangkan bahwa putusan sanksi tersebut diambil MKD berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan.

Di antaranya adalah rekaman video terkait tindakan Beniyanto Tamoreka yang ditampilkan dalam persidangan.

“Kita kan keputusan semua tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu,” kata Dek Gam.

Dek Gam pun menegaskan bahwa Beniyanto Tamoreka tetap masih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, meski telah dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Karena kan teguran kerasnya bukan pemecatan tadi, hanya untuk merekomendasikan untuk tidak maju di 2029,” ucap Dek Gam.

Dek Gam menambahkan, untuk tindakan Beniyanto Tamoreka yang disinyalir mengarah ke pidana menjadi kewenangan aparat kepolisian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved