Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi, Tapi Hanya Golongan Ini yang Dapat
Namun tak seperti diskon Tarif Listrik periode sebelumnya, kemungkinan diskon kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga.
TRIBUNPALU.COM - Diskon Tarif Listrik akan kembali diberikan Pemerintah sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Potongan Tarif Listrik sebesar 50 persen dijadwalkan mulai efektif pada 5 Juni 2025.
Baca juga: Rekrutmen Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat 2025, Ini Syarat dan Prosesnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Namun tak seperti diskon Tarif Listrik periode sebelumnya, kemungkinan diskon kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Artinya, hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
Baca juga: Betrand Peto Punya Pacar Baru, Sarwendah Sampai Terharu saat Dikenalkan
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"Kami turunkan (tarif listrik) di bawah 1.300 VA," kata Airlangga dikutip kembali Senin (26/5/2025).
Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Baca juga: Daftar Harga HP Vivo 2025 : Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo Y39, Vivo Y100 5G, Vivo Y100i Power
Airlangga Hartanto menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.
"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.
Baca juga: Sikola Mombine Desak Polda Sulteng Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sigi dan Palu
Di sisi lain, Susi bilang pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
23 Ton Beras Bakal Disalurkan untuk 3.851 Penerima Manfaat di Sigi Sulteng |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Salurkan Bantuan Cadangan Pangan ke Pemkab Sigi |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2025, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral untuk Perencanaan Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Pemkot Palu Bakal Kelola RT/RW Huntap Duyu, Demi Tertib dan Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.