Jumat, 1 Mei 2026

Paket Insentif Pemerintah Dirilis, Bahlil Lahadalia Justru Mengaku Belum Tahu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ia belum memperoleh informasi mengenai paket kebijakan ekonomi.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
DISKON TARIF LISTRIK 50 PERSEN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui, terkait paket kebijakan ekonomi yang salah satunya memberikan insentif tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi mengenai paket kebijakan ekonomi yang mencakup pemberian insentif berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025.

"Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itukan dari tempat yang lain dari kementerian lain," kata Bahlil saat ditemui di Hotel Kempinski, Senin (26/5/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ia belum memperoleh informasi mengenai paket kebijakan ekonomi yang mencakup insentif potongan tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

"Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itukan dari tempat yang lain dari kementerian lain," kata Bahlil saat ditemui di Hotel Kempinski, Senin (26/5/2025).

Bahkan, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kebijakan diskon tarif listrik 50 persen itu.

"Jadi saya belum bisa mengomentari itu," papar dia.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang. Kebijakan ini merupakan satu dari enam paket insentif untuk mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal II.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini tidak jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan sebelumnya pada Januari sampai Februari 2025 lalu.

Bedanya, untuk Juni ini diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 1.300 Volt Ampere (VA), yakni 450 VA dan 900 VA.

"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif lain seperti diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.

"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.

Di sisi lain, Susi bilang pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved