Hukum Menjual Daging Kurban Iduladha 2025, Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?
Iduladha 2025 segera tiba, bolehkah menjual daging kurban? Bolehkah memakan daging kurban sendiri? Bolehkah membagikan daging kurban ke non muslim?
TRIBUNPALU.COM - Iduladha 2025 segera tiba, bolehkah menjual daging kurban? Bolehkah memakan daging kurban sendiri? Bolehkah membagikan daging kurban ke non muslim?
Penjelasan terkait hukum menjual daging kurban ada pada artikel berikut ini.
Hukum Menjual Daging Kurban
Melansir laman Baznas, menjual daging kurban hukumnya adalah haram.
Hal ini berlaku khusus pada kurban yang diniatkan sebagai ibadah kurban sunnah maupun wajib (nazar).
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW. bersabda bahwa, "Orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut."
Kemudian, para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.
Jika seseorang tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka menjual daging kurban hukumnya bisa merusak nilai ibadah dari kurban tersebut.
Dalam beberapa pandangan, ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.
Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.
Sebagai solusinya, daging kurban harus dibagikan secara cuma-cuma.
Jika ingin mengambil sebagian, maka diperbolehkan bagi yang berkurban dan keluarganya, namun tidak boleh diperjualbelikan.
Maka jelaslah bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak dibenarkan dalam Islam.
Hal ini juag dijelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim).
Selain itu, dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28).
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama.
Baik kurban sunnah maupun kurban nazar, seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.
Prinsip dasar dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan, jadi ketika hewan telah diniatkan untuk berkurban, maka seluruh bagiannya adalah milik Allah yang harus disedekahkan, bukan dikomersialkan.
Dilansir Sripoku.com dari baznas.go.id, ada tiga kelompok yang berhak menerima Daging Kurban.
Ketiga kelompok tersebut di antaranya shohibul kurban atau orang yang berkurban, tetangga sekitar, teman dan kerabat, serta fakir miskin.
Daging Kurban untuk Non Muslim
Namun bolehkah Daging Kurban diberikan kepada umat non-muslim?
Dilansir dari muslim.or.id, dalam penjelasan Al-Quran disebutkan bahwa Allah tidak melarang seseorang berlaku adil kepada orang-orang yang memerangi karena agama.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Oleh karena itu, memberikan bagian Hewan Kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status Daging Kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir.
Pemanfaatan Hasil Kurban
Ada sejumlah ketentuan terkait pemanfaatan Daging Kurban.
Nabi Saw bersabda: “Makanlah Daging Kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits di atas, pemanfaatan Daging Kurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.
Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian Hewan Kurbannya.
Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, Dihadiahkan kepada orang yang kaya, Disimpan untuk bahan makanan di lain hari.
Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?
Pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS itu menjelaskan berdasarkan dalil dari Al Hajj ayat 28.
Dalam surah Alquran tersebut dijelaskan hukumnya adalah boleh orang berkurban memakan Daging Kurban sendiri.
Namun tak semua Daging Kurban diberikan kepada sang pengkurban.
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ٢٨
liyasy-hadû manâfi‘a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma‘lûmâtin ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ'isal-faqîr
Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad mengurai ada hukum lain terkait memakan Daging Kurban sendiri.
Jika kurban tersebut adalah nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya.
Semua Daging Kurbannya harus diberikan kepada fakir miskin.
Beda cerita jika kurban tersebut adalah kurban sunnah yang biasa dilakukan kaum muslimin di Hari Raya Idul Adha, maka kaum muslimin boleh bahkan dianjurkan memakan kurbannya sendiri.
"Tapi kalau kurban itu sunnah, kurban kita itu sunnah, bukan sekadar boleh (makan dagingnya), afdhal," kata Ustadz Abdul Somad.(*)
7 Kebiasaan Buruk Setelah Makan Daging Kurban yang Harus Dihindari |
![]() |
---|
Cerita Warga Cikiwul Dimintai Rp 15 Ribu untuk Tebus Daging Kurban, Pelaku Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Polsek Mantikulore Kota Palu Kurban 3 Ekor Sapi, Daging Dibagikan untuk Warga |
![]() |
---|
Idul Adha 1446 H, Wamen Ossy: Momentum Spiritualisasi Nilai Pengabdian di Lingkungan Birokrasi |
![]() |
---|
Kapolsek Poso Pesisir Selatan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.