Seleksi CPNS 2025 Batal Dibuka, Ini Penjelasan KemenPAN-RB dan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB akhirnya memastikan seleksi CPNS 2025 dan PPPK 2025 ditiadakan.
TRIBUNPALU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB akhirnya memastikan seleksi CPNS 2025 dan PPPK 2025 ditiadakan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini secara terpisah.
“Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menunda Seleksi CPNS 2024 untuk tahun 2025.
Fokus dialihkan pada pengembangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan optimalisasi penempatan ASN yang sudah ada,” kata Zudan Arif Fakhrulloh, dikutip dari Trubunkaltim.co pada Senin (2/6/2025).
Zudan menjelaskan keputusan ini diambil mengingat kebutuhan reformasi birokrasi dan penataan sumber daya manusia di instansi pemerintah, serta upaya menghemat anggaran negara.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak valid di media sosial.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah memprioritaskan penyelesaian penataan dan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024.
Proses tersebut ditargetkan tuntas paling lambat pada pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Juni.
“Untuk sementara, tahun 2025 tidak akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK.
Fokus kami adalah menyelesaikan pengangkatan formasi yang sudah ada, termasuk penyelesaian status tenaga honorer yang masih menunggu penempatan,” jelas Rini saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Tribunnews.
Rini menegaskan bahwa penundaan seleksi ini bukan disebabkan oleh alasan efisiensi anggaran semata, tetapi lebih karena komitmen pemerintah untuk menuntaskan terlebih dahulu persoalan tenaga honorer yang telah lama menjadi sorotan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang telah mengikuti seleksi sebelumnya benar-benar mendapatkan kejelasan status dan penempatan secara bertahap dan tepat sasaran.
Selain itu, menurut Rini, usulan dari sejumlah pemerintah daerah turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini.
Beberapa daerah meminta agar pemerintah pusat memberikan jeda waktu agar mereka dapat melakukan penataan ulang kebutuhan pegawai serta mengoptimalkan peran ASN yang sudah ada dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.
Dengan tidak adanya seleksi CPNS dan PPPK 2025, masyarakat yang memiliki harapan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara harus bersabar hingga pemerintah membuka kembali rekrutmen pada tahun 2026.
Pemerintah sendiri belum memberikan kepastian mengenai jumlah formasi atau jadwal seleksi pada tahun tersebut, namun akan menyesuaikannya dengan kebutuhan nasional dan kapasitas fiskal negara.
Pernyataan resmi dari BKN dan Kemenpan-RB ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat serta para pencari kerja agar tidak terjebak dalam informasi simpang siur yang beredar di berbagai platform.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap memantau informasi resmi dari Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perkembangan terbaru mengenai formasi ASN.
Masih Ada Peluang untuk Pelamar Usia 40 Tahun
Meski CPNS 2025 ditiadakan, harapan belum tertutup sepenuhnya, terutama bagi masyarakat yang sudah berusia 40 tahun namun tetap ingin mengabdi sebagai ASN.
Pemerintah melalui Kemenpan RB tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, yang memberikan kelonggaran batas usia maksimal bagi pelamar CPNS pada formasi jabatan tertentu.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyebut bahwa pelamar berusia maksimal 40 tahun masih bisa melamar pada jabatan-jabatan berikut:
- Dokter Spesialis
- Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3
- Peneliti
- Perekayasa
"Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa," ungkap Averrouce yang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025).
Sebagai contoh, untuk menjadi dokter spesialis, seseorang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan pendidikan akademik dan pelatihan klinis hingga mencapai kompetensi yang diakui.
Hal serupa juga berlaku untuk jabatan dosen dan peneliti yang membutuhkan pendidikan hingga jenjang doktoral.
Untuk formasi CPNS di luar kategori tersebut, batas usia maksimal tetap 35 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga produktivitas dan mempertimbangkan proyeksi masa kerja jangka panjang yang ideal bagi pegawai ASN.
“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas.
Dan berkontribusi secara maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” kata Averrouce
Dengan ditiadakannya CPNS 2025, masyarakat diimbau untuk tidak lengah dalam mempersiapkan diri, terutama bagi yang ingin melamar pada tahun berikutnya. (*)
(Tribunnews.com/Kompas.com)
| Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, BKN Bocorkan Jadwal Pendaftaran dan Formasi |
|
|---|
| Bocoran Seleksi CPNS 2026: Benarkah Bakal Dibuka dalam Waktu Dekat? Ini Kata Menpan-RB |
|
|---|
| RSUD Undata Palu Jadi OPD Terbanyak Sumbang Peserta Terbaik Latsar CPNS Pemprov Sulteng 2025 |
|
|---|
| Siap-Siap, Kemenkeu Buka 300 Kuota CPNS Lulusan SMA 2026, Cek Besaran Gaji Pokoknya |
|
|---|
| Bocoran Seleksi CPNS 2026, Kemenkeu Buka 300 Formasi Lulusan SMA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/t79fsatd7-8ta7s8-td7a8s-tda7s-td7sadsadsadsa.jpg)