Kabar Seleb

Sidang Mediasi, Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir Temui Lisa Mariana, Ini Alasannya

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan Lisa Mariana.

Editor: Lisna Ali
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
GUGATAN LISA MARIANA - Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan Lisa Mariana.

Sidang yang beragendakan mediasi tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu(04/06/25).

Lisa datang dengan mengenakan dress hitam dan dibalut dengan blazer berwarna hitam. Setelah itu Lisa dan tim kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang mediasi di lantai satu Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang tersebut, Lisa Mariana konsisten hadir dalam persidangan. Sementara Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya.

Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.

Adapun, deadlock terjadi karena prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir. Menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.

Markus pun mempertanyakan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan. menghambat proses hukum keperdataan.

"Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh. Alasannya tidak sah," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan memasuki materi pokok perkaranya.

Alasan Ridwan Kamil Tak Hadir

Dikatakan kuasa hukum Ridwan Kamil, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir.

"Alasannya apa? karena pak Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa dia tinggalkan, sama-sama seperti diketahui pak Ridwan Kamil adalah arsitek," katanya.

Muslim mengatakan, sebagai itikad baik bahwa Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan kepada hakim di mediasi, sehingga hal tersebut menjadi landasan ketidakhadiran dari pria yang akrab disapa RK itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved