Update Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Adik Iwan Lukminto, Statusnya sebagai Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit
TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Diketahui Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana kredit.
Kabar ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (3/6/2025).
"Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Harli.
Penyidik merasa perlu untuk memintai keterangan Iwan Kurniawan Lukminto, sebab ia pernah menduduki jabatan strategis di PT Sritex.
Baca juga: Kapolda Sulteng Dampingi Wakil Ketua MPR RI Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Wombo
Jabatan tersebut di antaranya Wakil Direktur Utama hingga Direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.
Pemeriksaan ini dilakukan agar penyidik mendapatkan informasi lebih mendalam soal kasus dugaan korupsi tersebut.
"Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama," ujar Harli.
Harli lalu membeberkan hal-hal apa saja yang perlu dimintai klarifikasi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.
"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah."
"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," jelasnya.
Total 7 Orang Diperiksa
Selain Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik juga memintai keterangan berbagai pihak.
Mulai dari pihak bank daerah hingga direktur-direktur di beberapa anak perusahaan PT Sritex.
Melansir Kompas.com, berikut orang-orang yang dimintai keterangan oleh Kejagung, termasuk adik Iwan Setiawan Lukminto.
- Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex
- (Inisial) HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
- (Inisial) DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya
- (Inisial) AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017
- (Inisial) LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
- (Inisial) APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
- (Inisial) AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang
56 Saksi Ahli Lainnya Diperiksa
Melansir TribunSolo, tak hanya tujuh orang tersebut, Kejagung ternyata juga sudah meminta keterangan dari berbagai pihak.
Tercatat, dalam pengembangan kasus ini, kejagung telah memeriksa 56 orang sebagai saksi dan ahli.
Sebanyak 55 orang adalah saksi yang hanya dimintai keterangan, dan 1 di antaranya seorang ahli.
Pada Jumat (23/5/2025) sebelumnya, Harli menyatakan akan membuka peluang adanya pemeriksaan terhadap keluarga Iwan Setiawan Lukminto.
“Tentu, bisa saja ya (keluarga) untuk dipanggil dan diperiksa."
"Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (permintaan keterangan) dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta.
Kasus Iwan Setiawan Lukminto
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit bank.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Adapun peran Dicky dan Zainuddin yakni memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Artikel telah tayang di Tribun Solo
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, 9 Jam Diperiksa Belum Tersangka |
![]() |
---|
Ingat Kasus Korupsi Minyak Mentah? Kini Seret 18 Tersangka, Rugikan Negara Rp 285 Triliun |
![]() |
---|
Rekor dalam Sejarah, Begini Penampakan Uang Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO, Nilainya Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.