Berita Viral

4 Izin Tambang yang Dicabut Pemerintah Tak Termasuk PT Gag Nikel, Ini Alasannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Ga

Editor: Lisna Ali
handover
CABUT 4 IZIN USAHA TAMBANG: Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan. (Tangkapan Layar Video) 

Hanif menyatakan dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran. 

Lantas di mana letak Pulau Gag?

Secara administratif, Pulau Gag berada di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

Kawasan Raja Ampat ada di kepulauan sebelah utara “Kepala Burung” pulau Papua yang luas. 

Penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Pulau Gag terpisah dari objek wisata terkemuka Raja Ampat yakni Pulau Piaynemo. Jaraknya kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km.

Luas Wilayah Pulau Gag 6.500 Hektare atau 65 Kilometer Persegi

Menurut Kelompok Studi Kelautan Fakultas Biologi UGM dalam situs webnya menuliskan luas wilayah Pulau Gag ini adalah 6.500 hektare atau 65 kilometer persegi. 

Dalam tulisan yang diunggah pada 12 Maret 2010 itu, Kelompok Studi Kelautan Fakultas Biologi UGM mengatakan Pulau Gag punya topografi sebagin besar berbukit dan bergunung dengan puncak tertinggi yakni Gunung Susu berketinggian 350 meter dari permukaan laut, terletak di bagian selatan.

Pulau Gag disebut memiliki potensi sumber daya yang tinggi, meliputi sumber daya mineral, perikanan, ekosistem mangrove, terumbu karang, rumput laut, dan biota laut lainnya.(*)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved