Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Editor: Fadhila Amalia
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI - Pemberian stimulus ekonomi nasional tersebut salah satunya dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji pokok di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah mengumumkan pemberian stimulus ekonomi nasional pada bulan Juni 2025.

Pemberian stimulus ekonomi nasional tersebut salah satunya dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji pokok di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: Cara Mudah Buka Rekening BRI untuk Pencairan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Calon penerima BSU Juni 2025 dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja syarat dan cara mengaksesnya ?

Baca juga: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 Naik, OJK Genjot Edukasi dan Perangi Keuangan Ilegal

Cara Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek apakah Anda menjadi calon penerima BSU:

*) Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dapat dilihat di sini

*) Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

*) Formulir akan meminta memasukkan data berikut.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

- Nomor handphone aktif

- Alamat email aktif

- Setelah data lengkap dan benar diisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.

- Sistem akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Baca juga: Kisah Adnan Prasetyo Nekat Gowes Sepeda 200 Km Demi Ketemu Dedi Mulyadi, Ngaku Hidup Sebatang Kara

Sebagai catatan:

- Calon penerima wajib memiliki rekening aktif dari Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri) untuk dapat mencairkan BSU

- Apabila tidak memiliki rekening dari Bank Himbara, calon penerima wajib membuat rekening baru dari salah satu Bank Himbara.

Besaran BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah senilai Rp 300.000 dan akan diberikan dua bulan sekaligus yakni Juni dan Juli 2025.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Maleali

Oleh karena itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan total Rp 600.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved