Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Dibuka untuk 1.554 Formasi
Kabar gembiranya, seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dapat dilamar oleh guru dengan rentang usia 20 hingga 45 tahun.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat tahun 2025.
Ada 1.554 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang dibuka dan akan ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi seluruh Indonesia.
Baca juga: Tahapan dan Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Pengangkatan Bulan Juli
Bagi para Guru yang tertarik untuk mendaftar sebagai PPPK Guru Sekolah Rakyat, simak penjelasan mengenai syarat pendaftaran serta hak dan kewajibannya.
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Kemensos telah merilis sejumlah informasi mengenai seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
Kabar gembiranya, seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dapat dilamar oleh guru dengan rentang usia 20 hingga 45 tahun.
Selengkapnya, inilah syarat umum dan khusus dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dikutip dari kemensos.go.id, Selasa (10/6/2025):
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka hingga 12 Juni 2025, Cek Syaratnya
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Hak dan Kewajiban PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.
Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.
Adapun gaji pokok PPPK telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 dan berbeda tergantung pada masa kerja.
Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Baca juga: Izin Usaha PT Gag Nikel Kantongi 13.000 Hektare di Raja Ampat, 260 Ha Sudah Dibuka
Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500
Kewajiban
Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.
Baca juga: Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI, Wamen Ossy Sampaikan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Hilirisasi
Apa Itu Sekolah Rakyat?
Sekolah Rakyat didirikan sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Program Sekolah Rakyat ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga yang termasuk dalam miskin dan miskin ekstrim berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama untuk memastikan para siswa mendapatkan pendidikan dan pengasuhan yang optimal.
Mengutip dari sekolahrakyat.kemensos.go.id, fasilitas yang disediakan mencakup asrama bagi siswa dan guru serta ruang kelas yang dilengkapi dengan sarana belajar modern.
Sekolah Rakyat ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025/2026, tepatnya pada Juli 2025.
Informasi lebih lanjut terkait Sekolah Rakyat dapat diakses melalui laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Honorer Donggala Ceritakan Perjuangan Demi Status Paruh Waktu, Jemput Bola Hingga Kementerian |
|
|---|
| Honorer Donggala Jemput Bola Perjuangkan Status Paruh Waktu hingga ke Kementerian |
|
|---|
| Konkerkab PGRI Donggala Bahas Transformasi Guru di Era Disrupsi Teknologi |
|
|---|
| Bupati Donggala Minta Guru Adaptif Hadapi Perkembangan Teknologi |
|
|---|
| Peringatan Harkitnas ke-118, Pemprov Sulteng Ajak Generasi Muda Jaga Kedaulatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/SEKOLAH-RAKYAT-ILUSTRASI.jpg)