Jangan Khawatir, Ini 5 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Belum Cair pada Juni 2025

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan itu disalurkan dalam satu tahap.

Editor: Fadhila Amalia
Canva/Tribunnews
ILUSTRASI - Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan itu disalurkan dalam satu tahap. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyalurkan BSU 2025 kepada sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan itu disalurkan dalam satu tahap.

Baca juga: Simak Panduan Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Hanya Melalui Handphone

Adapun BSU 2025 ini sudah mulai disalurkan sejak awal Juni 2025.

Akan tetapi, tidak sedikit pekerja mengaku belum menerima dana bantuan tersebut, meski merasa telah memenuhi persyaratan.

Bila Anda termasuk yang belum mendapatkan BSU 2025, tidak perlu khawatir.

Terdapat beberapa alasan umum yang menyebabkan BSU 2025 belum masuk ke rekening. Berikut lima faktor yang bisa menjadi penyebab BSU belum cair, dikutip dari Kompas.com:

Baca juga: Aplikasi AXISNet Error, Jangan Panik! Begini Cara Atasinya dengan Mudah

1. Jadwal Pencairan Mundur dari Target Awal

Mulanya pemerintah menargetkan BSU cair mulai 5 Juni 2025.

Akan tetapi, kondisi di lapangan membuat jadwal pencairan harus disesuaikan.

“Kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Penyesuaian jadwal dilakukan agar proses penyaluran sesuai prosedur dan tidak menimbulkan masalah teknis. Pemerintah juga sedang mempercepat penyelesaian administrasi agar dana segera diterima oleh para penerima.

2. Proses Verifikasi dan Administrasi Masih Berjalan

Baca juga: Dirjen Tata Ruang Suyus Bagikan Kunci Investasi Pembangunan Infrastruktur, Tekankan RDTR dengan OSS

BSU belum masuk ke rekening penerima juga bisa disebabkan karena verifikasi data belum rampung.

Pemerintah melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.

“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli. 

Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja. 

Proses ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berlangsung secara akurat dan transparan.

3. Syarat Penerima Lebih Selektif

Perlu diketahui, tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti:

Tidak memiliki NIK atau bukan WNI 
Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 
Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK 
Berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri 
Sedang menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan 
Kebijakan ini dibuat agar BSU benar-benar sampai ke kelompok yang membutuhkan dan sesuai sasaran.
4. Koordinasi Antarinstansi Masih Berlangsung

Baca juga: Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN, Dukung Penyediaan Rumah Terjangkau

Penyaluran BSU 2025 melibatkan lebih dari satu lembaga. Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga terlibat dalam prosesnya.

Agar bantuan bisa tersalurkan dengan benar, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi administratif antarinstansi. Proses ini membutuhkan waktu, namun penting untuk mencegah kesalahan penyaluran. 

5. Penyempurnaan Data Penerima Masih Dilakukan 

Pemerintah juga tengah memperbarui data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. 

Penyempurnaan ini mencakup pekerja informal maupun tenaga honorer, yang masuk dalam kelompok penerima BSU. Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima agar bantuan tidak salah sasaran.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved