Kabar Seleb

Putusan Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Bakal Segera Terjawab, Ini Jadwal Sidangnya

Sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan berlanjut pada Kamis (19/6/2025).

Editor: Lisna Ali
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
GUGATAN LISA MARIANA - Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan berlanjut pada Kamis (19/6/2025).

Sidang itu bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.

Persidangan ini lanjutan setelah sidang sebelumnya dengan agenda mediasi berakhir dengan deadlock alias tak menemukan kesepakatan.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut sidang lusa agendanya ialah penyampaian hasil mediasi dan gugatan.

Muslim juga menegaskan kliennya tak akan hadir di persidangan.

"Pak RK sudah memberikan kuasa kepada tim penasehat hukum baik menghadiri mediasi kemarin maupun persidangan nanti. Tentu dengan adanya surat kuasa pak RK tidak ada kewajiban untuk hadir dalam persidangan, karena ini persidangan perdata bukan pidana," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (17/6/2025)

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menegaskan kliennya Lisa Mariana bakal hadir di persidangan lusa.

"Kami dan Lisa Mariana insya Allah selalu hadir untuk memperjuangkan hak identitas anaknya," ujarnya singkat.

Selebgram Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil memang dalam gugatannya kepada mantan orang nomor satu di Jabar itu terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri Bandung sekaligus menggugat senilai Rp 16,6 miliar. 

Dalam SIPP PN Bandung, gugatan Lisa Mariana dalam petitumnya menggugat Emil untuk membayarkan kerugian immateriil Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar.

Lisa pun meminta majelis hakim menyita aset rumahnya Emil di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika Emil tak bisa membayar isi putusan nanti, serta meminta majelis hakim untuk menghukum Emil membayar Rp 10 juta per hari jika Emil tak bisa menjalankan isi putusannya.(*)

Artikel telah tayang di Tribunjabar.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved