Palu Hari Ini
Coretax Resmi Diterapkan, KPP Pratama Palu: Ada 5 Proses yang Paling Sering Diakses Wajib Pajak
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, mengatakan sistem Coretax mencakup 21 proses bisnis (probis).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyampaikan bahwa implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System resmi dijalankan sejak 1 Januari 2025.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, mengatakan sistem Coretax mencakup 21 proses bisnis (probis), namun lima di antaranya yang paling sering diakses oleh wajib pajak.
“Yaitu proses registrasi atau pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, manajemen akun yang kedaluwarsa (expired account management), dan layanan perpajakan,” jelas Edi di Kantor TribunPau.com, Jl Emmy Saelan, Selasa (17/6/2025).
Fitur registrasi pada Coretax, kata Edi, dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memperbarui atau memutakhirkan data, serta menghapus NPWP.
“Selain melalui registrasi online, wajib pajak juga tetap bisa datang langsung ke kantor pajak. Cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga, baik dalam bentuk fisik maupun file,” tambahnya.
Layanan ini dapat diakses melalui laman resmi coretaxdjp.go.id.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu, Alixas Biki, menambahkan bahwa registrasi juga terbuka bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan.
“Bagi masyarakat yang belum punya penghasilan tetap bisa melakukan registrasi meski tanpa NPWP. Sedangkan yang sudah punya penghasilan, mereka bisa melakukan aktivasi NPWP melalui sistem ini,” ujar Alixas.
Ia mengingatkan bahwa pengisian data harus sesuai dengan yang tertera di KTP.
Misalnya, jika dalam KTP tercantum sebagai pelajar, meski saat ini telah bekerja sebagai penyiar radio, maka data yang diinput tetap harus sesuai KTP.
“Nah, jika ingin disesuaikan dengan pekerjaan sekarang, maka wajib pajak harus lebih dulu memperbarui data di Dukcapil,” imbuh Edi Prasetyo.
Akses layanan Coretax berlaku untuk semua jenis wajib pajak, baik pribadi, badan, maupun instansi. (*)
Dekan FKM Untad Gunakan Tunjangan Pribadi untuk Bantu Mahasiswa Terancam Drop Out |
![]() |
---|
Jelang HUT RI ke-80, 900 Anak TK di Palu Meriahkan Parade Nuansa Merah Putih |
![]() |
---|
FEB Untad Dorong Kampus Hijau Lewat Program Kompos dan Student SDGs Center |
![]() |
---|
Sekolah Libatkan BNN dalam MPLS SMPN 4 Palu, Bahas Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Palu Terima 718 Pendaftar Pada SPMB, Terbanyak Lewat Jalur Domisili |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.