4 Pulau di Anambas Diduga Dijual di Situs Asing, DPR Minta KKP Telusuri
Semua tercantum di situs privateislandsonline.com sebagai properti yang ditawarkan untuk dijual.
TRIBUNPALU.COM - Empat pulau berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diduga telah ditawarkan untuk dijual melalui sebuah situs luar negeri yang berbasis di Kanada.
Sehingga menimbulkan reaksi keras dari DPR RI.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa tidak boleh ada sedikit pun wilayah Indonesia yang keluar dari kendali kedaulatan negara.
"Ya beginilah, saya kira memang kita ini semua punya tanggung jawab untuk menjaga setiap jengkal, setiap jengkal wilayah yang ada di NKRI ini. Tidak boleh ada satu jengkal tanah pun yang kemudian lepas atas nama pemerintah," kata Doli kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Semua tercantum di situs privateislandsonline.com sebagai properti yang ditawarkan untuk dijual.
DPR Minta Penelusuran Mendalam
Doli menegaskan bahwa pemerintah, termasuk kementerian terkait, harus segera memverifikasi legalitas dan status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Menurutnya, meskipun kepemilikan lahan oleh individu atau perusahaan bisa sah secara hukum, transaksi penjualan pulau tidak boleh terjadi sembarangan.
"Kalau memang ternyata benar ya harus juga dicari tahu itu atas nama apa bisa menjual itu dan siapa yang menjualnya. Dan sekarang alas hukumnya apa dia, berstatus apa, atas nama siapa," ujarnya.
DPR juga mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
KKP: Pulau Anambas Berada di Kawasan Konservasi
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto, menyebut keempat pulau tersebut sebenarnya berada dalam kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.
"Keempat pulau ini sebenarnya berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas," tulis Doni melalui akun resmi Instagram KKP, Selasa (17/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum di Indonesia yang memperbolehkan transaksi jual beli pulau secara penuh.
"Di sini saya perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau," ujarnya.
Transaksi Pulau Tidak Diakui Hukum Nasional
Pulau-pulau yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia hanya dapat dimanfaatkan dalam batas ketentuan hukum nasional, terutama terkait konservasi, pariwisata, dan perlindungan lingkungan. Status kepemilikan pun terbatas pada hak guna atau pengelolaan, bukan hak milik mutlak.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari situs privateislandsonline.com maupun dari pihak yang diduga terlibat dalam penjualan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Respons Ancaman Gempa Selatan Jawa, Matindas J Rumambi Desak Mitigasi Masuk Program Strategis |
|
|---|
| Kota Palu Disiapkan Jadi Model Pengelolaan Wakaf di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Matindas J Rumambi Ingatkan Dampak Kenaikan Sembako dan BBM Terhadap Rakyat |
|
|---|
| Monitoring Layanan, Komisi II DPR RI Kunjungi Kantor Pertanahan Palu Didampingi Kanwil BPN Sulteng |
|
|---|
| Komisi I DPR RI Kunjungi Kodam XXIII/PW Tinjau Kesiapan Satuan TNI di Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/uas90fus90a-uf90asu9a-su9.jpg)