Berikut Aturan Pendaftaran CPNS 2025, Lulusan S1 dan S2 untuk Usia 40
Isu mengenai kemungkinan ditiadakannya seleksi CPNS 2025 sempat mencuat beberapa bulan lalu dan menjadi perbincangan hangat publik.
TRIBUNPALU.COM - Harapan ribuan pencari kerja untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Hingga pertengahan tahun ini, belum ada kepastian apakah seleksi nasional tahunan tersebut akan digelar atau tidak.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Morowali Sulawesi Tengah, Tak Ada Potensi Tsunami
Isu mengenai kemungkinan ditiadakannya seleksi CPNS 2025 sempat mencuat beberapa bulan lalu dan menjadi perbincangan hangat publik.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan rencana pembukaan rekrutmen CPNS tahun ini.
“2025 (seleksi CPNS) kan kita belum ngomongin, kita masih fokus menyelesaikan yang tahun 2024,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa belum adanya kepastian bukan berarti pemerintah menutup peluang digelarnya seleksi.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Irwan Mussry dan Ahmad Dhani, Mana Lebih Tajir?
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PANRB, tengah mengevaluasi kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah perubahan besar, termasuk pembentukan kementerian dan lembaga (K/L) baru oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rini juga menegaskan bahwa seleksi ke depan akan berfokus pada prinsip meritokrasi dan pembenahan struktural, bukan semata-mata pada jumlah kebutuhan ASN.
Faktor kompetensi dan tantangan birokrasi modern menjadi pertimbangan utama.
Meski belum ada informasi resmi mengenai jadwal seleksi, pendaftaran, atau proses pemberkasan, masyarakat diimbau tetap mempersiapkan diri sejak dini. Termasuk dengan mempelajari kembali persyaratan umum seleksi tahun sebelumnya, seperti batas usia hingga 40 tahun untuk jenjang S1 dan S2.
Lantas bagaimana dengan peserta yang jenjang pendidikannya berada di tingkat S1 dan S2 yang juga berusia 40 tahun?
Baca juga: Kemnaker: Dana BSU 2025 Sudah Dicairkan, Penyaluran Menunggu Proses
Ketentuan Umum Batas Usia CPNS
Berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seleksi CPNS, batas usia untuk mendaftar sebagai CPNS adalah sebagai berikut belum ada tindak lanjut mengenai penambahan usia di bidang umum.
Pasalnya dari tahun ke tahun, usia yang diperuntukan masih harus sesuai dengan ketentuan yakni minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun untuk sebagian besar formasi.
Hal ini hanya berlaku bagi peserta jenjang pendidikan S3, yang berlaku untuk jabatan-jabatan khusus yang memerlukan pendidikan dan pengalaman yang lebih lama, sehingga batas usia yang lebih tinggi diterapkan untuk mengakomodasi profesional dengan keahlian spesifik, seperti:
Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis: Usia maksimal hingga 40 tahun.
Peneliti dan Perekayasa dengan Kualifikasi S3: Usia maksimal hingga 40 tahun.
Penetapan aturan umur tersebut juga tidak bisa lebih dari ketentuan meski peserta tersebut memiliki kualifikasi pendidikan S3.
Perhitungan Batas Usia CPNS 2025
Perhitungan usia untuk mendaftar CPNS didasarkan pada tanggal pendaftaran resmi yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semisal Untuk tahun 2025, jika pendaftaran CPNS dibuka mulai Juni hingga 6 November 2025 mendatang, itu berarti usia peserta pada Juni 2025 akan menjadi acuan apakah peserta memenuhi syarat usia atau tidak.
Sebagai contoh, jika Anda berusia 35 tahun pada tanggal 19 Juni 2025, maka Anda masih memenuhi syarat untuk mendaftar. Namun, jika Anda berusia 36 tahun pada tanggal 20 Juni 2025, Anda tidak lagi memenuhi syarat usia untuk sebagian besar formasi CPNS.
Cara Mengecek Batas Usia untuk Formasi CPNS melalui Web SSCASN BKN
Untuk mengetahui batas usia yang berlaku pada setiap formasi CPNS yang Anda incar, Anda dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi SSCASN BKN. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek batas usia:
Baca juga: Bupati Donggala Resmikan Empat Gedung Perawatan Standar KRIS di RSUD Kabelota
Buka Situs Resmi SSCASN BKN: Kunjungi sscasn.bkn.go.id melalui browser Anda.
Masuk ke Portal Pendaftaran: Pada halaman utama, pilih "Pendaftaran" atau langsung klik menu "Cari Formasi".
Pilih Jenis Pengadaan dan Formasi: Masukkan jenis pengadaan yang diinginkan (CPNS atau P3K) dan formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Anda.
Masukkan Tingkat Pendidikan: Pilih tingkat pendidikan terakhir yang sesuai (SMA, D3, S1, S2, S3, dll.).
Masukkan Nama Instansi: Pilih instansi yang Anda minati dari daftar yang tersedia.
Cek Syarat dan Ketentuan: Setelah memilih formasi yang tersedia, klik tombol "Lihat" untuk melihat syarat dan ketentuan detail, termasuk batas usia maksimal yang diizinkan untuk formasi tersebut.
Perhatikan Detail Formasi: Di sini, Anda akan menemukan detail kualifikasi, salah satunya yaitu persyaratan usia.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
HUT ke-63 PWRI Sulteng Dirangkaikan Peluncuran KTA Berfungsi ATM |
![]() |
---|
Bupati Morowali: Jabatan Ditentukan Kinerja, Bukan Kedekatan |
![]() |
---|
Pemkab Morowali Gelar Uji Kompetensi Pejabat, Bupati Iksan Minta Seleksi Objektif |
![]() |
---|
Wabup Abdul Sahid Sebut ASN Parigi Moutong Bakal Jalani Tes Urin Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemda Akan Tata Ulang Pasar Sentral Parigi, Pedagang di Bahu Jalan Dipindah ke Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.