Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU, Jangan Lupa Cek Juga Status Penerima
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.
TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja/ buruh guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.
Baca juga: PT CAS diduga Beroperasi di Morut Tanpa HGU, Safri: Tindakan Melawan Hukum
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, BSU 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Khutbah Jumat, 20 Juni 2025: Muhasabah Diri Jelang Tahun Baru Islam 1447 H
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan, kini bisa cek BSU menggunakan handphone atau HP.
Pemeriksaan penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui dua saluran resmi, yakni situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.
Cara Cek BSU 2025 lewat HP
Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025 hanya dengan menggunakan HP.
1. Cek BSU melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Pengguna dapat membuka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Puluhan Jemaah Haji Indonesia Positif Covid-19, Kini Dirawat di RS Arab Saudi
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau BPUM
Tahapan Pencairan BSU
Setelah data diverifikasi, pencairan bantuan dilakukan melalui tiga tahap:
1. Verifikasi Data: Calon penerima akan mendapat notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penetapan: Bila dinyatakan memenuhi syarat, nama Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.
3. Penyaluran Dana: Dana akan disalurkan ke rekening bank Himbara yang telah terdaftar atau melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Lowongan Kerja PT SIER untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Kualifikasinya
Itulah informasi seputar cara cek BSU dengan menggunakan HP secara mudah dan cepat.
Pastikan data pribadi Anda valid dan aktif untuk mempermudah proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Jika belum muncul sebagai penerima, pantau terus pembaruan status secara berkala melalui dua kanal resmi di atas.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Bupati Buol Pimpin KONI, Fokus Pembinaan Atlet dan Pembangunan Olahraga |
|
|---|
| Terpilih Aklamasi, Jamaluddin L Nusu Fokus Pengembangan Atlet dan Penguatan Perbakin Sigi |
|
|---|
| OJK Sulteng Sinergi dengan BP3MI Perkuat Literasi Keuangan Pekerja Migran |
|
|---|
| Perkuat Keamanan Maritim dan ESG, Danlanal Palu Kunjungi Proyek PT Vale di Morowali |
|
|---|
| ASKLIN Sulteng Akan Gelar Simposium Workshop dan Smart Primary Care Expo 2026 di Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bantuan-subsidi-upah-128.jpg)