Senin, 8 Juni 2026

Palu Hari Ini

Ketua MM Untad Tegaskan Belum Ada Presiden Mahasiswa Resmi, Sengketa Pemira Masih Berproses

Farhan Mubina menilai klaim sepihak tersebut bisa menyesatkan publik dan mencoreng nama baik organisasi kemahasiswaan di mata eksternal kampus.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Ketua Majelis Mahasiswa (MM) Universitas Tadulako, Farhan Mubina, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Presiden Mahasiswa (Presma) Untad yang sah dan resmi dilantik.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Majelis Mahasiswa (MM) Universitas Tadulako, Farhan Mubina, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Presiden Mahasiswa (Presma) Untad yang sah dan resmi dilantik.

Hal itu disampaikan Farhan menanggapi beredarnya foto salah satu calon Presma yang melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan mengklaim diri sebagai Presiden Mahasiswa Untad.

Baca juga: PT Citra Palu Minerals Raih Peringkat II Paritrana Award 2025 Tingkat Sulteng

Foto pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulteng, Jl Moh Hatta, Kota Palu, pada Selasa (24/6/2025), dan sempat menyebar luas di media sosial.

Farhan menyebut, narasi yang menyebut calon tersebut sebagai Presma Untad sangat disayangkan, mengingat hasil Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa tahun 2025 masih dalam proses sengketa dan belum ada keputusan final dari pihak kampus.

"Proses penyelesaian sengketa masih berlangsung di ranah internal kampus, dalam hal ini diambil alih oleh pihak rektorat Universitas Tadulako," ujar Farhan Mubina, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Kondisi Kesehatan Jokowi Berangsur Baik, Kini Muncul Tebar Senyum Stylis Pakai Jaket Denim

Farhan Mubina menilai klaim sepihak tersebut bisa menyesatkan publik dan mencoreng nama baik organisasi kemahasiswaan di mata eksternal kampus.

"Sebagai penyelenggara saya menilai postingan tersebut berpotensi menciptakan disinformasi publik dan mencoreng kredibilitas serta marwah organisasi kemahasiswaan Universitas Tadulako di mata pihak luar," ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh calon presma tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dicapai bersama antara penyelenggara, birokrasi, dan para calon pada pertemuan tanggal 15 Mei 2025.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029

Menurutnya, pihak kampus, melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, telah menegaskan bahwa status Presma Untad baru akan sah setelah sengketa diselesaikan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai Badan Eksekutif Mahasiswa Untad.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved