Sigi Hari Ini

DPRD Sigi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Seluruh fraksi sebanyak enam fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, dengan sejumlah catatan sebagai bahan perbaikan.

Andika/TribunPalu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Panitia Minta Presiden Prabowo Buka Kongres Persatuan PWI

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sebanyak enam fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, dengan sejumlah catatan sebagai bahan perbaikan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Sebanyak enam fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, dengan sejumlah catatan, untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Baca juga: Aksi Perubahan Torue Berdaya di Parimo Resmi Dibuka, Kembangkan UMKM Berbasis Promosi Digital

Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis agar Kabupaten Sigi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran mendatang.

“Kami akan bekerja lebih cermat dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagai upaya untuk kembali meraih predikat WTP pada tahun anggaran mendatang,” ungkap Nuim Hayat.

Ia menambahkan, setelah disetujui oleh DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi dan diberikan rekomendasi. 

Baca juga: BREAKINGNEWS: Warga Bolano Barat Parimo Temukan Petani Tewas di Pondok Kebun

Evaluasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved