Kabar Seleb

Terungkap Sosok Pesinetron yang Diduga Peras Pacar Sejenis, Ternyata Artis Pemain Figuran

Sosok Pesinetron MR yang ditangkap karena diduga memeras pasangan sesama jenisnya akhirnya terungkap.

Editor: Lisna Ali
YouTube BangRaniStones
PESINETRON DITANGKAP - Detik-detik penangkapan pesinetron berinisial MR yang diringkus jajaran Polsek Cempaka Putih di kawasan Depok, Jawa Barat 

TRIBUNPALU.COM - Sosok Pesinetron MR yang ditangkap karena diduga memeras pasangan sesama jenisnya akhirnya terungkap.

Sebelumnya, MR dibekuk saat bersembunyi di sebuah mobil tua

Label aktor membuat warganet penasaran dan mencari tahu siapa sosok pria itu

Usut punya usut, sosok MR yang dimaksud adalah Muhammad Renald Kadri.

Latar belakang sebagai pemain sinetron belum banyak diketahui orang

Sebab, diketahui Renald Kadri lebih banyak menjadi pemain figuran

Sembunyi di mobil tua

Dalam rekaman video yang beredar,  terlihat sejumlah polisi berpakaian preman bertanya kepada sekelompok orang yang sedang duduk-duduk di pos jaga di wilayah Depok, Jawa Barat. 

Kemudian, satu diantara polisi menunjukkan wajah pesinetron itu lewat ponselnya kepada sekelompok orang yang berada di pos jaga.

Polisi bertanya apakah mereka kenal dengan orang yang dimaksud. 

Satu seorang warga mengenali wajah pria itu dan menunjuk ke arah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan. 

Polisi dengan langkah cepat mendekati mobil rongsok itu. 

Di dalam mobil, tampak seorang pria berkaus kuning sedang tidur. 

Sejumlah polisi itu lalu mencurigai bahwa pria itu berinisial MR. 

Ternyata, dugaan mereka benar.

Pesinetron tersebut berada di dalam mobil.

Video itu yang dibagikan @bangranistones di YouTube pada Selasa (1/7/2025).

Polisi langsung memborgol kedua tangan MR. Ia lalu digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.

Seorang warga yang mengenali sosok MR kemudian menunjuk ke arah sebuah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan.

Polisi pun langsung bergerak mendekati kendaraan tersebut.

Saat diperiksa, mereka mendapati seorang pria berkaus kuning sedang tertidur di dalam mobil tersebut.

Polisi pun segera mencurigai bahwa pria itu adalah MR, dan dugaan mereka ternyata benar.

"Siapa nama kamu?" tanya polisi.

Dengan nada ketakutan, ia menjawab, “Muhammad Renald Kadri.”

Pada momentum itu, polisi menanyakan soal dugaan pemerasan sebesar Rp20 juta.

Tapi Renald membantah jumlahnya.

“Nggak sampai segitu. Paling sepuluh juta lebih dikit. Itu juga bukan pemerasan, tapi setelah hubungan terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, polisi tetap membawa Renald ke kantor polisi setelah sebelumnya memborgol kedua tangannya 

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa MR diamankan setelah adanya laporan pemerasan dari seorang pria berinisial IMT, yang merupakan pacar sekaligus korban.

"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban," ujar Pengky dalam keterangan kepada media.

Menurut Pengky, motif di balik aksi pemerasan ini adalah rasa cemburu.

MR disebut kalap setelah melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya.

"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," katanya.

MR disebut meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada IMT dengan ancaman menyebarluaskan konten pribadi mereka jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash, mungkin karena dia enggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih," lanjutnya.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," ucap Pengky.

Atas perbuatannya, MR kini harus berhadapan dengan hukum. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini sontak menghebohkan warganet, terlebih karena MR dikenal luas sebagai aktor sinetron dengan citra positif.

Namun kini, citra tersebut runtuh akibat keterlibatannya dalam skandal yang menyingkap sisi kelam kehidupan pribadinya. 

Sementara itu Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menuturkan, total duit yang sudah diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp 20 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved