Berita Viral

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Setelah Live Streaming Adegan Intim, Raup Gift Puluhan Juta

Pasutri di Pangandaran, Jawa Barat berujung ditangkap polisi karena membuat adegan tak senonoh lewat live streaming berbayar.

Editor: Lisna Ali
handover
Ilustrasi Video Asusila 

3. 1 unit handphone merek Vivo i2e

4. 1 buah tripod warna hitam

5. 1 buah kasur spring bed warna merah

6. 1 buah alat bantu seks

7. 1 buah vibrator

8. 1 alat bantu seks

9. 1 buah masker warna pink

10. 1 buah bando model beruang warna abu-abu

11. 1 buah buku tabungan BRI atas nama WJJ

12. 1 buah buku nikah atas nama WJJ dan E

Tersangka ini menjalankan aksinya dengan menggunakan aplikasi live streaming bernama Papaya Live dan Hot51.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan layanan video call seks kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka melakukan pertunjukan live streaming dan layanan video call sex dari rumah mereka."

"Aktivitas ini dilakukan secara rutin dan bersifat komersial," ujar Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved