Berita Viral
Pasutri di Pangandaran Ditangkap Setelah Live Streaming Adegan Intim, Raup Gift Puluhan Juta
Pasutri di Pangandaran, Jawa Barat berujung ditangkap polisi karena membuat adegan tak senonoh lewat live streaming berbayar.
Editor:
Lisna Ali
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.
Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.(*)
Artikel telah tayang di Banjarmasin Post
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Viral
Sosok Tarman, Kakek yang Tipu Gadis Pacitan dengan Mahar Rp3 M Palsu, Kini Larikan Diri |
![]() |
---|
Ironi Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Ayah Terjerat Korupsi Rp 26 M |
![]() |
---|
Viral Pria di Bantaeng Sulsel Nikahi Dua Wanita Cuma Beda Dua Hari, Total Mahar Rp 180 Juta |
![]() |
---|
Ditangkap Akibat Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Sosok Bjorka Ternyata Otodidak dan Bukan Ahli IT |
![]() |
---|
Viral Kepsek di Pandeglang Banten Mesra Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.