Berita Viral
Pasutri di Pangandaran Ditangkap Setelah Live Streaming Adegan Intim, Raup Gift Puluhan Juta
Pasutri di Pangandaran, Jawa Barat berujung ditangkap polisi karena membuat adegan tak senonoh lewat live streaming berbayar.
Editor:
Lisna Ali
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.
Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.(*)
Artikel telah tayang di Banjarmasin Post
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Modal Rp50 Ribu dan Jalan Kaki, Hendy Asal Tangerang Tembus Mekkah dalam 9 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Prada Lucky Kecewa, Tahu Penetapan Empat Tersangka dari Media |
![]() |
---|
Siapa Letjen TNI Tandyo Budi Revita? Kini Resmi Jabat Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sadis, Pemred di Bangka Belitung Tewas di Sumur, Tukang Kebun Diduga Pelaku |
![]() |
---|
Kisah Pilu Cucu Pengusaha di Manado, Meninggal Dunia Setelah Pergoki Pacar Pesta Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.