Berita Viral
5 Fakta Sindikat Penjual Bayi ke Singapura, Dipesan Sejak Dalam Kandungan, Dijual Seharga Rp16 Juta
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan total ada 24 bayi yang diperdagangkan oleh 12 tersangka yang kini telah diringkus.
TRIBUNPALU.COM - Sindikat Penjual Bayi tujuan Singapura diungkap Polda Jawa Barat.
Dalam kasus ini Polda Jabar mengamankan 12 tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam skandal itu.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan total ada 24 bayi yang diperdagangkan oleh 12 tersangka yang kini telah diringkus.
Ia menuturkan bayi-bayi tersebut mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.
"Ya hasil pengembangan dari keterangan tersangka yang ada di Jabar sudah 24 bayi yang kami kembangkan."
Dari hasil pengembangan, bayi-bayi yang hendak dijual ini rata-rata usia tiga sampai empat bulan.
Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta
Keterangan tersangka, kata Surawan, di sana bayi-bayi itu bakal diadopsi di Singapura dan keterangan itu masih didalami penyidik.
Berikut TribunPalu.com merangkum lima fakta terkait kasus Sindikat Penjual Bayi:
- Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Polda Jabar berhasil mengamankan 12 tersangka dalam kasus Sindikat Penjual Bayi tujuan Singapura.
12 tersangka yang seluruhnya perempuan tersebut, bayi-bayi itu hendak dijual ke Singapura.
"Ya malam ini, kami berhasil amankan jaringan human trafficking (perdagangan orang)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Senin (14/7/2025) di Mapolda Jabar.
Dari 12 tersangka itu punya peran masing-masing, mulai dari perekrut hingga perawat bayi.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka terhadap praktik penjualan bayi tersebut.
"(Peran) ada yang sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, hingga sebelum bayi itu lahir atau ketika masih dalam kandungan dan ada penampungannya, serta pembuat surat-surat atau dokumen juga pengirimnya," ujarnya.
2. 6 Bayi Diselamatkan
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jabar berhasil mengamankan 6 bayi yang rencananya bakal dikirim ke Singapura untuk dijual.
Usia balita ini mayoritas belum genap setahun.
"Mereka dalam masa perawatan sebelum dikirimkan ke Singapura," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Senin (14/7/2025) di Mapolda Jabar.
Surawan pun mengatakan, mayoritas balita berasal dari daerah Jabar, karena kasus ini berawal dari laporan salahsatu orang tua yang anaknya diculik.
"Jadi, (balita) di Tangerang kami dapatkan satu dan lima balita kami dapatkan di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Sekarang kami masih pengembangan," ujarnya.(*)
3. Bayi Dijual Sejak Dalam Kandungan
Bayi-bayi yang hendak dijual ini rata-rata usia tiga sampai empat bulan.
Keterangan tersangka, kata Surawan, di sana bayi-bayi itu bakal diadopsi di Singapura dan keterangan itu masih didalami penyidik.
Bahkan, terdapat orangtua yang mengaku secara sengaja menjual sejak dalam kandungan.
Artinya, bayinya sudah dapat dipesan meski masih dalam kandungan.
Biaya persalinan dan perawatan ditanggung pelanggan.
4. Dijual Seharga 16 Juta
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menerangkan bayi yang dijual itu awalnya disetorkan ke rumah penampungan di wilayah Kabupaten Bandung untuk dirawat sementara setelah dilahirkan.
"Disetorkan ke penampung di Bandung, dirawat, kemudian dari Bandung dibawa ke Jakarta, lalu ke Kalimantan," ucap Surawan.
Dalam rumah tersebut, ada seseorang yang bertugas merawat bayi. Orang itu bukan orang tua bayi, melainkan pihak lain yang ditugaskan khusus untuk merawat.
"Itu cuma sementara, ngerawat setelah dilahirkan. Bukan orang tuanya, orang lain itu," jelas Surawan.
Bayi-bayi tersebut dirawat hingga berusia sekitar tiga bulan. Setelah itu, mereka dibawa ke Jakarta lalu ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai titik transit sebelum diberangkatkan ke Singapura.
Di penampungan di Pontianak, para bayi diduga diberikan identitas dan dokumen. Dari sana, bayi diterbangkan ke Singapura.
Harga satu bayi dijual sekitar Rp 11 sampai Rp 16 Juta.
5. Sejak 2023
Sindikat perdagangan bayi ini diketahui sudah berjalan sejak 2023.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut sindikat ini sejak awal sudah memetakan para orang tua yang ingin menjual bayinya.
Bahkan, ada yang sudah dibeli saat bayi masih di dalam kandungan.
Dari penjualan anak-anak tak berdosa itu, para ibu kandung bayi mendapat uang antara Rp 11 hingga Rp 16 juta.
"Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan," jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut kasus tersebut.
Polda Jabar berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melakukan pengembangan.
"Ada memang, ada tersangka yang masih di luar negeri, kita akan terbitkan DPO. Tersangka semua dari warga negara Indonesia," ujarnya.
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan bayi-bayi lainnya," ungkapnya.
Surawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial.
Sumber: TribunJabar.id
Sosok Evie Effendi, Ustaz Terkenal Asal Bandung Kini Dilaporkan Putrinya Kasus Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Sosok Ibin, Dukun Pengganda Uang di Pemalang yang Bunuh Pasutri dengan Modus Suguhi Kopi |
![]() |
---|
Miris, Balita Tiga Tahun di Sukabumi Meninggal Akibat Kelalaian, Tubuh Dipenuhi Cacing |
![]() |
---|
Viral! Sikap Teguh Kevin Silaban, Tetap Bertugas Jadi Komandan Paskibraka Meski Berduka |
![]() |
---|
Insiden Bendera Terbalik di Mamasa, Bupati Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.