Senin, 18 Mei 2026

Kabar Seleb

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
handover
RAZMAN VS HOTMAN PARIS - Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. 

TRIBUNPALU.COM - Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

"Menjatuhkan tuntutan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan pidana kurungan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

JPU juga menguraikan hal-hal yang memperberat tuntutan bagi terdakwa Razman Nasution.

Diantaranya , selaian merugikan martabat orang lain, Razman juga tak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhnya. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat pengadilan," jelas jaksa.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang meringankan. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas jaksa.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang. 

Agenda pembelaan dari terdakwa Razman Nasution dan kuasa hukumnya.

Duduk Perkara

Pada awal 2022, Iqlima Kim diangkat sebagai asisten pribadi Hotman Paris.

Namun, tak berselang lama, ia mengundurkan diri dan mengaku mengalami pelecehan seksual.

Iqlima kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menangani kasus tersebut.

Hotman yang merasa difitnah balik melaporkan Razman kepada Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Proses hukum berlanjut hingga kini, dengan Razman telah berstatus sebagai terdakwa.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved