Kabar Seleb

Tangis Anak Razman Nasution di Ruang Sidang, Sang Ayah Dituntut 2 Tahun Penjara

Begini reaksi Razman Nasution usai dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik laporan Hotman Paris.

Editor: Lisna Ali
(KOMPAS.com/Disya Shaliha)
SIDANG TUNTUTAN - Begini reaksi Razman Nasution usai dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik laporan Hotman Paris. 

TRIBUNPALU.COM - Begini reaksi Razman Nasution usai dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik laporan Hotman Paris.

Eks Pengacara Vadel Badjideh itu langsung memeluk keduanya anaknya yang juga hadir saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). 

Saat memeluk, kedua anak Razman tak kuasa menahan tangis.

Sementara Razman sendiri terlihat berusaha menahan luapan emosinya.

Momen itu terekam setelah JPU selesai membacakan tuntutan Razman.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Atas hal itu, Razman dituntut pidana selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta.

JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.

Beberapa poin yang memberatkan Razman menurut JPU adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya.

Namun, Razman bersikeras bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan.

Ia berulang kali menyoroti pengakuan Iqlima Aprilia, mantan asisten Hotman Paris, yang disebutnya telah mengakui adanya pelecehan seksual oleh Hotman.

"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Razman saat diwawancarai usai sidang.

Razman merasa bahwa dirinya, sebagai seorang pengacara yang menjalankan profesi, justru dituntut lebih berat.

Adapun pihak kuasa hukum Razman akan mengajukan nota pembelaan dalam dua minggu ke depan, dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan membebaskannya dari dakwaan.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved