Kabar Seleb
Istri Razman Murka Usai Sang Suami Dituntut 2 Tahun Penjara: Sangat Tidak Adil
Ade Suryani, istri dari Razman Nasution murka setelah mendengar sang suami dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik
TRIBUNPALU.COM - Ade Suryani, istri dari Razman Nasution murka setelah mendengar sang suami dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris.
Ade Suryani mengaku tak terima atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suaminya.
Ia menilai tuntutan itu berat dan tidak adil.
"Saya seorang istri, juga selalu mendampingi suami saya, mendampingi klien-kliennya," ujar Ade Suryani, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menyinggung keterlibatannya mendampingi kasus Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: PSSI Minta ILeague Kurangi Kuota Pemain Asing Liga 1 dalam 1 Pertandingan
"Termasuk kasus Iqlima Kim. Saya tahu betul bagaimana dia pertama kali datang ke kantor kami. "
Ade mengaku bahwa dirinyalah yang menenangkan Iqlima soal kejadian yang diperbuat Hotman Paris.
"Saya yang menenangkannya, sampai dia ingin bunuh diri."
"Ini sangat tidak adil, Pak," ungkap Ade dengan nada tegas.
Untuk diketahui, Pengacara Razman Nasution dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Razman juga didenda sebanyak Rp 200 juta.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka Razman harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.
Duduk Perkara
Seperti diketahui, perseteruan bermula ketika Hotman dipolisikan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan pada 2022, dengan Razman sebagai kuasa hukumnya.
Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik .
Setelah mediasi gagal dan penyidikan dijalankan, Razman ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan UU ITE dan KUHP.
Sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara digelar pada 6 Februari 2025.
Majelis hakim memutuskan sidang ditutup karena materi dianggap memuat unsur asusila.
Razman keberatan, mengingat ini merupakan perkara pencemaran nama baik.
Ia menuntut sidang dibuka lantaran tiga sidang sebelumnya bersifat publik.
Razman pun juga sempat membut ricuh persidangan lantaran memprotes keputusan sidang yang digelar tertutup.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Ustaz Gaul Evie Effendi Tersandung Masalah Hukum, Dilaporkan Anak Kandung Atas Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Rumah Tangga Lisa Mariana Diduga di Ujung Tanduk, Unggahan di Instagram Disorot |
![]() |
---|
Meski Pisah Ranjang, Andre Taulany dan Erin Masih Satu Atap Pasca Gugatan Ditolak |
![]() |
---|
Dokumen Perceraian Tersebar, Alasan Pisah Pratama Arhan dan Azizah Salsha Terkuak |
![]() |
---|
Tiga Kali Digugat Cerai, Erin Pilih Pertahankan, Ragu Andre Taulany Sungguh Ingin Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.