Sulteng Hari Ini
Tim Tabur Kejati Sulteng Tankap Pj Kades Di Palolo Soal DD Dan ADD
JRY telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara sedang ditangani.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sigi dan aparat keamanan setempat berhasil mengamankan JRY, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada periode tahun 2017 hingga 2019.
Sebelumnya, JRY telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani, namun tidak pernah memenuhi panggilan dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi pada tanggal 11 Juli 2025 mengeluarkan perintah kepada tim penyidik untuk melakukan upaya membawa secara paksa terhadap JRY guna menjalani pemeriksaan.
Menyikapi hal tersebut tim Tabur Kejati Sulteng bergerak cepat melakukan pemantauan.
Baca juga: Operasi Rutin di Perairan Tinombo Selatan Parimo, Sat Polairud Belum Temukan Pelaku Bom Ikan
Meski sempat tidak ditemukan di kediamannya, informasi intelijen menyebutkan bahwa JRY berada di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dengan koordinasi yang solid, Tim Tabur Kejati Sulteng bersama penyidik Kejari Sigi dan didukung aparat keamanan setempat segera menyusun langkah penindakan.
JRY berhasil diamankan secara humanis dan profesional, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi atas pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Baca juga: Bupati Sigi Tekankan Akurasi Data Polygon Lahan Pertanian Dalam Pertemuan Evaluasi
Yang mengindikasikan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan selama TA 2017–2019 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp631.943.465,- (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian di atas, perbuatan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Tanah Harapan diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Legislator PDIP Touna Zainal Muluk Desak Pemerintah Maksimalkan SPM |
![]() |
---|
20 Peserta Ikuti Pelatihan Magang Disnakertrans Sulteng, Fokus Siapkan SDM Era Industri 4.0 |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Gelar Pelatihan Magang, Libatkan Penyandang Disabilitas dan Non-Disabilitas |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulteng Minta BPK Tak Kenal Kompromi Periksa Kinerja Pemkab Morut Terkait PPLH |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Aksi Demo Berindikasi Makar, Praktisi Hukum: Jangan Ulang Orde Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.