Kabar Seleb
Nikita Mirzani Bantah Kesaksian Reza Gladys di Sidang Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani tegas membantah kesaksian Reza Gladys di sidang Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
TRIBUNPALU.COM - Nikita Mirzani tegas membantah kesaksian Reza Gladys di sidang Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Nikita menegaskan banyak keterangan Reza yang tidak sesuai fakta.
Salah satu bantahan Nikita itu terkait asistennya, Ismail Marzuki.
Reza Gladys sebelumnya menyebut Ismail meminta uang, namun Nikita membantah.
"Kalau yang saya lihat (kesaksian Reza Gladys) banyak mengarangnya, banyak salahnya," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, "yang dia bilang katanya Mail meminta uang, padahal Mail tidak pernah memintanya uang."
Nikita menjelaskan bahwa Ismail hanya mendesak Reza Gladys untuk menyebutkan nominal uang, sesuai dengan rekaman yang telah beredar.
Nikita juga membantah adanya saran dari Oky Pratama untuk "menutup mulut"nya dengan sejumlah uang agar masalah tidak berlanjut.
"Kedua sumpel mulut Niki, tadi dia bilang dokter Oky, sudah sumpel saja mulut Nikita, itu juga tidak benar," tegas Nikita.
"Saya juga membaca BAP yang baik dan benar," tambahnya.
Baca juga: 5 Fakta Persidangan Reza Gladys VS Nikita Mirzani, Sempat Adu Argumen hingga Ditegur Hakim
Pokok permasalahan lainnya adalah terkait ulasan produk kecantikan Reza Gladys. Nikita menegaskan tidak pernah mengulas negatif produk tersebut.
"Terus ketiga tidak pernah review yang jelek-jelek soal yang dia bilang apa vitamin C atau segala macam," ujarnya.
Nikita menduga ada produk lain yang ditempeli stiker oleh pihak Reza Gladys, seolah-olah itu adalah produk mereka.
"Yang saya posting glowing booster glavidsa yang dia tempel stiker seolah-olah produk dia, padahal punya Rebel Skin," jelas Nikita.
Sebelumnya, Reza Gladys sebagai saksi pelapor merasa kredibilitasnya direndahkan oleh Nikita melalui media sosial.
"Bisa hancur kredibilitas Reza Gladys sebagai dokter, saya jamin!' Dari forward WhatsApp dari Ismail Marzuki. Ismail Marzuki bilang, 'Nikita Mirzani kalau udah speak up akan didengarkan dengan petinggi-petinggi'," ujar Reza Gladys.
"(Mail ngomong) 'Ya sumpel lah dok mulutnya (Nikita Mirzani pakai uang'. Ismail meminta nominal uang senilai Rp 5 miliar sebagai uang untuk menyumpal Nikita Mirzani," lanjut Reza Gladys.
Karena rasa takut dan khawatir akan reputasinya yang telah dibangun belasan tahun, Reza mengaku mencoba bernegosiasi.
"Saya menjawab, 'kalau 4M gimana mail?' Karena saat itu saya takut kredibilitas saya sebagai dokter dihancurkan, padahal telah dibangun belasan tahun," sambungnya.
Duduk perkara
Nikita Mirzani adalah seorang aktris dengan 15,6 juta pengikut di Instagram.
Sementara Reza Gladys merupakan dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit dan kecantikan.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah menjadi sorotan sejak medio 2024.
Bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.
Ulasan negatif Nikita Mirzani itu bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Jumlah uang yang diminta Niki Rp 5 miliar.
Berikut adalah perjalanan lengkap kasus ini dari laporan awal hingga penahanan Nikita Mirzani:
Awal masalah bermula pada 13 November 2024. Ketika itu, Reza merasa nama dan produk bisnisnya difitnah melalui siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh Nikita.
Berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik, Reza menghubungi Mail Syahputra pada 13 November 2024 untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.
Namun, alih-alih mendapatkan solusi, Reza Gladys justru menerima ancaman.
Menurut Reza, Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.
Kemudian pada 14 November 2024, Reza yang merasa tertekan akhirnya mengirimkan uang Rp 2 miliar melalui transfer bank.
Sehari kemudian atau 15 November 2024, atas arahan Nikita, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Total uang yang ia serahkan sebesar Rp 4 miliar.
Gladys memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Yang dia laporkan adalah Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Tuduhannya, adalah pemerasan.
Gladys mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.
Pada 6 Desember 2024, Gladys menyerahkan bukti transfer kepada penyidik untuk mendukung laporannya.
Nikita diperiksa polisi. Termasuk seorang dokter bernama Oky.
Berkait tuduhan pemerasan, Nikita Mirzani membantah. Ia menyatakan uang yang diterima dari Gladys adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement.
Pada 13 Februari 2025, polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.
Nikita dan koleganya yang merupakan seorang dokter bernama Oky juga turut diperiksa.
Selanjutnya pada 20 Februari 2025, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Untuk melengkapi bukti, pada 21 Februari 2025, polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.
Polisi menyebutkan sudah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik.
Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Nikita Mirzani dan Mail. Dinilai cukup bukti, keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Maret 2025.
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.
Nikita Mirzani disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau hak milik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan, mentransfer, atau mengalihkan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Ustaz Gaul Evie Effendi Tersandung Masalah Hukum, Dilaporkan Anak Kandung Atas Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Rumah Tangga Lisa Mariana Diduga di Ujung Tanduk, Unggahan di Instagram Disorot |
![]() |
---|
Meski Pisah Ranjang, Andre Taulany dan Erin Masih Satu Atap Pasca Gugatan Ditolak |
![]() |
---|
Dokumen Perceraian Tersebar, Alasan Pisah Pratama Arhan dan Azizah Salsha Terkuak |
![]() |
---|
Tiga Kali Digugat Cerai, Erin Pilih Pertahankan, Ragu Andre Taulany Sungguh Ingin Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.