Palu Hari Ini

Resmob Tadulako Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kota Palu, Satunya Ternyata Residivis

Dua pria berinisial MR (32) dan A (29) diamankan petugas bersama dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
KASUS CURANMOR - Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Palu. Dua pria berinisial MR (32) dan A (29) diamankan petugas bersama dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan. 

TRIBUNPALU.COM - Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Palu.

Dua pria berinisial MR (32) dan A (29) diamankan petugas bersama dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams  menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 April 2025 tentang pencurian motor di Perumahan Vena Garden, Jalan HM Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga: Rumah Sehat Baznas Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Mantikolure Kota Palu

“Unit Jatanras yang dipimpin IPTU Erics Iskandar dan AIPTU Gustiansyah langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor tanpa dokumen di Jalan Karajalembah,” ujar Kapolresta Palu, Rabu (30/7/2025).

Sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka MR berhasil diamankan di lokasi tersebut saat hendak menjual sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk di beberapa lokasi lainnya di Kota Palu.

Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pria berinisial A di wilayah Desa Namo.

Baca juga: Nusron Wahid Minta Jajaran BPN Lampung Ubah Pola Kerja, Genjot Reforma Agraria dan Pemanfaatan Lahan

Dari tangan A, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang juga diduga hasil curian dari MR.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MR adalah residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di beberapa titik. Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan,” jelas Kapolresta Deny Abrahams.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved