HUT Kemederkaan RI
18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional oleh Pemerintah
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, penetapan libur ini bertujuan memberi ruang lebih luas kepada masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan rakyat yang mencerminkan semangat kemerdekaan.
"Kami berharap tanggal 18 Agustus diisi dengan aktivitas yang meningkatkan semangat juang, kebersamaan, serta optimisme bangsa," lanjutnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Usai Senam Bersama, Bupati dan Wabup Parigi Moutong Jalan Kaki Belanja di Pasar Sentral
Instruksi Resmi untuk Menyemarakkan HUT RI ke-80
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 sebagai panduan pelaksanaan perayaan HUT ke-80 RI.
Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga negara, termasuk menteri, gubernur, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah dengan memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, dan atribut peringatan lainnya di lingkungan kerja masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.
Edaran ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memperingati hari bersejarah ini melalui kegiatan yang membangkitkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. (*)
Sumber: Kompas.com
HUT Ke-80 RI, Mitra Aplikasi Ojek Online di Palu Lakukan Bersih-Bersih Pantai di Kampung Nelayan |
![]() |
---|
Sambut HUT Kemerdekaan, Komunitas PSC Palu Kibarkan Bendera Raksasa di Laut Donggala |
![]() |
---|
Sepeda BMX Berubah Jadi Jet Tempur, Ibnu Rikar Juara Lomba Sepeda Hias |
![]() |
---|
Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Meriahkan HUT RI dengan Berbagai Lomba di Kota Palu |
![]() |
---|
Gubernur dan Forkopimda Serahkan 2.379 Remisi Kemerdekaan Bagi Warga Binaan se Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.