HUT Kemederkaan RI

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional oleh Pemerintah

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan.

Editor: Regina Goldie
handover
LIBUR NASIONAL - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, penetapan libur ini bertujuan memberi ruang lebih luas kepada masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan rakyat yang mencerminkan semangat kemerdekaan.

"Kami berharap tanggal 18 Agustus diisi dengan aktivitas yang meningkatkan semangat juang, kebersamaan, serta optimisme bangsa," lanjutnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Usai Senam Bersama, Bupati dan Wabup Parigi Moutong Jalan Kaki Belanja di Pasar Sentral

Instruksi Resmi untuk Menyemarakkan HUT RI ke-80

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 sebagai panduan pelaksanaan perayaan HUT ke-80 RI.

Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga negara, termasuk menteri, gubernur, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, pemerintah mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah dengan memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, dan atribut peringatan lainnya di lingkungan kerja masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.

Edaran ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memperingati hari bersejarah ini melalui kegiatan yang membangkitkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. (*)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved